Kepulauan Aru, sorotnuswantoronews.com - Sanksi pecat dengan tidak hormat bakal disematkan kepada empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aru yang terbukti dan telah divonis oleh Pengadilan karena melakukan tindak pidana korupsi.
Keempat PNS yang merupakan pejabat Daerah Kepulauan Aru masing - masing adalah Irwan Rahman, Diana Leplepem, Frangky Matulessy dan, Heny Awal.
Kepastian pemecatan terhadap keempat pejabat korup di Aru itu diperkuat dengan pernyataan Bupati Kepulauan Aru, dr Johan Gonga usai menghadiri paripurna DPRD Maluku dalam rangka pidato perdana Gubernur Maluku Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail masa jabatan 2019-2024 di balai rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (29/04/2019).
Kepada para awak media di Ambon, Gonga menegaskan, salinan putusan dari pengadilan untuk keempat pejabat korup itu sudah diusulkan oleh Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Kabupaten Kepulauan Aru kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jadi masalah korupsi memang tidak bisa ditolerir. Untuk keempat PNS korup yang sudah terbukti dan telah divonis oleh Pengadilan karena melakukan tindak pidana korupsi tetap kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku serta berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang diedarkan ke daerah - daerah termasuk Aru.
"SK pemecatan sudah dikeluarkan setelah kita mendapatkan salinan putusan dari pengadilan,” ujar Johan Gonga.
Reporter : Nus Yerusa
Editor : Wafa
Selasa, 07 Mei 2019
4 PNS Korup Di Aru Dipastikan Akan Dipecat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar