Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 29 Mei 2019

Pelaku Penganiayaan Warga BBK, Resmi Dipanggil Polisi

Paul Simonda, SH. Kuasa hukum korban penganiayaan di kantor desa bere bere kecil, kabupaten pulau morotai
MOROTAI, sorotnuswantoronews.com - Pelaku Penganiayaan terhadap dua warga bere bere kecil (BBK) Kecamatan Morotai Kaya, Kabupaten Pulau Morotai,Maluku Utara, dengan inisial M dan N pada Senin 13 Mei 2019 lalu, oleh Sekertaris desa (Sekdes) dan stafnya di kantor desa BBK, kini resmi dipanggil Polisi melalui surat yang di tandatangani Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai nomor : B/189/V/2019/Reskrim. untuk dimintai klarifikasi para pelaku tindak pidana Penganiayaan, pada Kamis 30 mei 2019 besok.

Pemanggilan pelaku penganiayaan tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Paul Simonda, SH. di Daruba ,Selasa 28 Mei 2019. Ia menyampaikan kasus tindak kriminal yang dilakukan sekertaris Desa (sekdes) bere bete kecil, kecamatan Morotai jaya dan stafnya tetap di proses untuk ditetapkan tersangka.

 "setelah pemeriksaan korban beberapa waktu lalu, saat ini Reskrim resmi mengeluarkan surat panggilan terhadap 6 orang pelaku tindak pidana kekerasan atau penganiayaan, yang di tujukan kepada karateker kades bere bere kecil Abubakar  Abdul Radjak yang juga sebagai kepala PU Kabupaten Pulau Morotai." Kata kuasa hukum

Menurut Paul, surat panggilan yang di tandatangani kasat Reskrim Polres Morotai tersebut, hanya di tujukan kepada kades, tetapi isi surat di dalam amplop terdapat enam surat panggilan yang diperuntukkan kepada mantan kades, sekdes dan sejumlah linmas yang telah turut bersama sama  melakukan tindak pidana penganiayaan.

Selain itu, Paul menegaskan, bahwa ini bukan kasus biasa tapi ini kasus kriminal sehingga tetap di proses sampai ditetapkan tersangka dan tidak ada yang bisa menghentikan kasusnya dengan dalih apapun.

"Bila ada yang menyampaikan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan sangat tidak benar, karena soal tindak kriminalnya tetap di proses karena itu melanggar hukum," ucapnya

Disebutkan juga, status krateker kades bere bere kecil saat ini masih sebagai saksi, tetapi apabila dalam pemeriksaan nanti dan krateker kades Abubakar Abd Rajak ,terbukti melakukan perintah atau pembiayaran maka dia juga akan di tetapkan tersangka.

"Sesuai Pasal 55 ayat 1 KUHP , Dihukum orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh,  dengan memberi kesempatan, sengaja membujuk untuk melakukan suatu perbuatan, maka dapat di jerat dengan Pasal ini" tegas paul

Untuk itu Kuasa Hukum Korban penganiayaan, Paul Simonda, SH , berharap penyidik jangan hanya membidik pelakunya, tetapi harus menyidik pelaku intelektual diblakang kasus ini, apakah itu krateker kepala desa atau siapapun itu, harus diungkap secara terang benderang dan hukum ditegakkan.

"Penyidik sudah punya cukup bukti menetapkan tersangka, untuk itu prosesnya jangan di perlambat, kalau boleh segera ditetapkan tersangka setelah para pelaku diperiksa," pintanya

Reporter : Abdul
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"