Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 29 Mei 2019

Dicurangi PPK Mortim, Calon DPD Dapil Malut Tantang Gakumdu Tegakkan Supremasi Hukum

Calon DPD Dapil Maluku Utara, Yadi Utokoy, juga berprofesi sebagai pengacara
MOROTAI, sorotnuswantoronews.com - Calon DPD Dapil Maluku Utara, nomor urut 43, Yadi Utokoy, SH.MH, juga sebagai putra asli Morotai dan berprofesi sebagai pengacara mengaku di curangi oleh PPK Kecamatan Morotai Timur dengan sunat jumlah suaranya, untuk itu karena merasa dirugikan PPK Mortim ia laporkan ke Bawaslu Morotai dan saat ini kasus tersebut sudah ditindak lanjuti ke Gakumdu. Hal tersebut disampaikan Yadi Utokoy di Daruba, Selasa 28 Mei 2019.

Lelaki kelahiran Morotai ini dan berprofesi sebagai pengacara, mengungkapkan bahwa bermula pada tanggal 4 Mei tahun 2019, KPU Kabupaten Pulau Morotai melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan umum tahurn 2019 bertempat di lantai 2 Aula Gedung Kantor Bupati Kabupaten Pulau Morotai.

Bahwa Rapat pleno dimaksud adalah melanjutkan Pleno tanggal 3 Mei tahun 2019 dan dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai, Ketua dan anggota BAWASLU Kabupaten Pulau Morotai, para Calon peserta Pemilu dan saksi dari setiap Calon Baik Calon Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditanggal 4 Mei tahun 2019 ini, dimulai sekira pukul 15.30, memasuki penghitungan perolehan suara Kecamatan Morotai Timur.

Bahwa penghitungan dimulai dengan diberikan kesempatan oleh Ketua KPU Pulau Morotai selaku pimpinan Sidang kepada PPK Kecamatan Morotai Timur, yang diketuai oleh SABIIN ASHAR dan dihadiri oleh anggota PPK Kecamatan Morotai Timur, untuk menyampaikan hasil rekapitulasinya.

Ketua PPK Kecamatan Morotai Timur membacakan Jumlah perolehan suara pada setiap item angka-angka dari setiap Calon Anggota DPD RI, dalam setiap kolom tabel yang telah dibuat untuk itu, melalui alat peraga, berupa Monitor Invocus, yang disambungkan melalui alat elektronik berupa lap top. Ketua PPK menyebutkan setiap angka yang terdapat dalam kolom tabel yang ada dalam lap top, sedangkang anggota PPK lainnya menulis dengan cara mengetikan angka-angak dimaksud pada laptopnya, yang sudah disambungkan ke alat peraga monitor invocus, sehingga oleh semua peserta rapat Pleno dapat melihat dengan terang dan jelas, setiap angka-angka perolehan jumlah suara bagi setiap calon.

Setelah Ketua dan anggota PPK Kec. Morotai Timur menyampaikan hasil perhitungan angka angka perolehan suara dalam rekapitulasi dimaksud, selanjutnya Ketua KPU Pulau Morotai selaku Pimpinan Sidang, menanyakan pada peserta sidang bagaimana "sah", spontan ditanggapi oleh saksi-saksi dengan keberatan atas jumlah angka-angka dimaksud, khusus untuk saya, selaku Calon anggota DPD RI dengan nomor urut 43, juga melakukan kebetaran.

Karena penghitungan perolehan suara sah saya, sebagaimana disampaikan dalam bentuk angka-angka oleh Ketua PPK dan anggota dalam pleno KPU Kabupaten Pulau Morotai tersebut adalah sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) suara sah.

"Bahwa perhitungan perolehan suara dengan jumlah sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) ini, terbukti PPK Kecamatan Morotai Timur telah menguranginya dari jumlah suara sah saya, dengan total 1305 (seribu tiga ratus lima) suara sah, sehingga yang dihilangkan yaitu sebanyak 555 (lima ratus lima puluh lima ) suara sah. Sehingga hasil penghitungan angka-angkan perolehan suara sah saya, dalam pleno KPU Kabupaten Pulau Morotai ini merupakan perbuatan melawan hukum, melawan Hak serta sangat merugikan saya." Sembur Yadi

Karena untuk jumlah suara sebanyak 750 ini, telah banyak dihilangkan, karena di Kecamatan Morotai Timur saja, berdasarkan bukti form C.1 DPD RI, dengan 6 (enam) TPS saja, di 3 desa, yaitu:
1) Desa RAHMAT, TPS, 1, Sebanyak 145 suara sah.
TPS, 2, Sebanyak 146 suara sah.
2) Desa MIRA, TPS, 1 , Sebanyak 232 suara sah.
, TPS, 2, Sebanyak 209 suara sah.
3) Desa DOKU MIRA, TPS, 1 Sebanyak 77 suara sah.
TPS, 2 Sebanyak 76 suara sah.
TOTAL suara sah, sebanyak 885 (delapan ratus delapan puluh lima) suara sah.

Belum lagi ditambahkan suara sah saya masing-masing TPS, disetiap Desa dikecamatan Morotai Timur yang jumlah TPSnya adalah sebanyak 32 TPS, dengan jumlah desa sebanyak 15 Desa.

Sehingga ujar Yadi, adapun keberatan tersebut Adalah.
1) bahwa berdasarkan bukti formulir CI. DPD RI jumlah perolehan suara sah saya yang sesungguhnya adalah sebanyak 1305 (seribu tiga ratus lima) suara sah.
2) Bahwa berdasarkan bukti formulir BI, DPD RI ju sebanyak 1305 (seribu tiga ratus lima) suara sah.
3) Demikian juga berdasarkan bukti Form DA.1 DPD RI, jumlah perolehan suara sah saya adalah sebanyak 1305 (seribu tiga ratus lima) suara sah.

"Ketika masih dalam suasana Pleno dengan bertubi-tubi keberatan yang diajukan oleh setiap saksi
dan calon, maka oleh Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai selaku Pimpinan Sidang mempersilahkan
pada Ketua PPK Keca Morotai Timur untuk menanggapinya. Bahwa ketua PPK dan anggotanya tidak dapat menjelaskan hilangnya suara saya, maka sesuai mekanisme pleno rekapitulasi, yaitu turun satu tingkat dengan membuka kotak suara, dengan melihat Plano DA.1, setelah dilihat terbukti Plano DA.1, tidak ada tanda tangan saksi, sedangkan pada saat Pleno di tingkat PPK Kecamatan Morotai Timur, seluruh dokumen ditanda tangani oleh saksi. Bahwa ketidak sesuaian bukti- bukti dokumen ini, membuktikan bahwa Ketua PPK dan anggotanya telah melakukan perbuatan melawan hukum, melawan hak dan sangat merugikan saya." Semburnya

Lanjutnya, Bahwa akibat tidak ada penjelasan yang benar dari Ketua PPK dan Anggotanya, atas hilangnya suara sah saya, maka Pimpinan Sidang menunda sidang pleno (sidang di skors) dari pukul 18.wit sampai pukul 21.Wit. Bahwa sekira pukul 21.00.Wit skorsing sidang pleno dicabut, dan sidang Pleno dimulai, dengan mendengarkan tanggapan Ketua PPK dan Anggota menyampaikan alasan hilangnya suara saya. kemudian ketua PPK dan anggotanya menyampaikan bahwa suara sah saya adalah sebanyak 750, akibat dari alasan angka jumlah suara sah saya ini, Pimpinan Sidang menanyakan pada BAWASLU untuk dimintai tanggapannya. Bahwa masih dalam pleno ini, oleh Ketua BAWASLU mempertanyakan mengenai, Dokumen DA.1 yang dipegang/miliki BAWASLU dan dipegang/dimiliki oleh setiap saksi dan calon sama, namun mengapa yang disampaikan dalam
pleno oleh PPK dan anggotanya, angka-angka berbeda, sementara oleh Ketua PPK dan Anggotanya tidak dapat menjelaskan dan memberikan alasan.

Oleh karena itu, Ketua BAWASLU Kabupaten Pulau Morotai menegaskan, bahwa ada dua hal yang harus dilakukan yaitu:
1) Sesuai mekanisme maka kembalikan suara sah saya menjadi 1305, atau
2) PIDANA.

Bahwa atas tanggapan Ketua BAWASLU Pulau Morotai ini, maka Pimpinan sidang memerintahkan pada PPK dan anggotanya untuk mengeluarkan Surat Pernyataan Keberatan Saksi atau catatan Kejadian Khusus, dikenal dengan Form. MODEL DB2-KPU DPD RI, bukti keberatan ini telah ditanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai pada tanggal 4 Mei 2019, Bahwa walaupun surat keberatan Form. MODEL DB2-KPU DPD RI, telah diterbitkan selanjutnya telah ditanda tangani oleh saya dan ketua KPU Pulau Morotai selaku Pimpinan Sidang, namun total suara saya, tidak juga diperbaiki oleh PPK Kecamatan Morotai Timur, didalam Pleno yang sedang berlangsung itu, padahal sudah diingatkan oleh Ketua BAWASLU dengan 2 (dua) hal tersebut, yaitu 1).Sesuai mekanisme maka kembalikan suara sah saya menjadi 1305, atau 2 PIDANA.

Karena Ketua dan anggota PPK tetap dengan pendirian bahwa suara sah saya adalah sebanyak 750 suara, dengan tidak memberikan argumentasi dengan dasar yang kuat, dan oleh Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai selaku Pimpinan sidang menetapkan dalam pleno tersebut, sesuai Berita Acara No. 18/PL.01.7-BA/8207/Kab/V/2019 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Pulau Morotai Pemilihan Umum tahun 2019 (diisi berdasarkan Model DA.1 DPD) maka perbuatan Ketua PPK dan anggota saya Laporkan pada BAWASLU Kabupaten Pulau Morotai, Pada tanggal 07 Mei tahun 2019, sesuai Surat Tanda Bukti Penerimaan LAPORAN Nomor 10/LP/PL/BWS-PM/32.09/N/2019, oleh M HATTA TAHA Bahwa oleh BAWASLU Kab. Pulau Morotai pada tanggal 15 Mei tahun 2019 telah mengundang saya selaku Pelapor, sesuai surat Nomor PM.06.02/92/bws-pm/v/2019, telah meminta keterangan/Klarifikasi di kantor BAWASLU Pulau Morotai.  sesuai Formulir Model B.7 saya telah dimintai keterangan Klarifikasi dibawah sumpah, serta sesuai
Formulir Model B.9 adalah Berita Acara Klarifikasi.

Selain itu BAWASLU juga telah mengundang saksi saya dan telah meminta keterangan/Klarifikasi.
Bahwa tindakan BAWASLU Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana diuraikan diatas, sesuai Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, ayat 4 dinyatakan "apabila temuan atau laporan dugaan tindak pidana pmilu berdasarkan kesimpulan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan terdapat unsur dugaan tindak Pidana Pemilu, Pengawas Pemilu, Penyidik, dan Jaksa melanjutkan penanganan temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu ke tahap Penyidikan, hal ini sesuai Formulir Model B.15, bawaslu Kabupaten Pulau morotai, MENGENAI Pemberitahuan tentang status Laporan, "bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pengawas Pemilu diberitahukan status laporan sebagai berikut:
: YADI UTOKOY,SH.MH
sebagai Pelapor dan Terlapor :
: 1. SABHIIN ASHAR;
: 2. TASLIM WANGKO;
: 3. FAUZAN POSU;
:4. NUR AFNI PAJULA;
:5. YOS HARIANTO PADOMA;
Nomor laporan : 10/LP/PL/BWS-PM/32.09/V/2019;
Status Laporan : DITERUSKAN KE TAHAP PENYIDIKAN:
Instansi Tujuan POLRES MOROTAI.

Surat ini diterbitkan pada tanggal 24 Mei tahun 2019, sehingga saat ini sudah memasuki waktu 4 hari, diatur dalam Bab V Penanganan TindakPidana Pemilu bagian ke satu Penerima temuan dan laporan, Peraturan Pengawasan Pemilihan Umum RI No. 09 tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Bahwa pada hari senin tanggal 27 Mei tahun 2019 saya bertemu dengan salah seorang Penyidik yang ditugaskan untuk itu, dibawaslu yang bernama Polisi NASIR ALI, selaku Kanit Reskrim Polres Morotai selatan, didalam ruangan Kasat Reskrim Polres Morotai, bahwa pertemuan itu Saya menanyakan/mengkomfirmasi adanya pelimpahan perkara/penerusan Laporan saya, sesuai Pasal 22 ayat 4, Jo Pasal 23 ayat 4 dinyatakan "dalam hal rapat Pleno memutuskan dugaan pelanggaran Pemilu ditingkatkan pada tahap Penyidikan, Pengawas Pemilu meneruskan temuan atau laporan kepada Penyidik dan menerbitkan surat Perintah tugas untuk melaksanakan Penyidikan" dan dibenarkan oleh Penyidik tersebut, bahwa berkas laporan sudah diterima oleh Penyidik di Polres Morotai selatan.

Disebutkan, sesuai Pasal 24 ayat 4 dinyatakan Penyidik melakukan Penyidikan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak penerusan laporan dugaan tindak pidan pemilu yang diterima Pengawas Pemilu Bahwa setelah Penyidik menerima pelimpahan berkas laporan maka selanjutnya adalah tindakan penyidik melakukan tindakan hukum, sebagaimana Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27, PP Pemilu No.09 tahun 2018. menyikapi pendeknya waktu serta perbuatan yang sangat merugikan saya, serta telah mencederai demokrasi kita, akibat perbuatan PPK dan anggotanya maka perlu saya menyampaikan beberapa hal sebagai berikut
1) Bahwa harus ditanggapi serius tindakan PPK Kec. Morotai Timur dan angotanya tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum dan sangat merugikan diri saya sesuai Pasal 532 UU Nomor 07 tahun 2017 dinyatakan "Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana Penjara Paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000. (empat puluh delapan juta rupiah) younto Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik;

2) Bahwa harus menjadi atensi serius tindakan PPK Kec. Morotai Timur dan angotanya tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum dan sangat merugikan diri saya sesuai Pasal 535 UU Nomor 07 tahun 2017 dinyatakan setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemugutan suara.

Diutarakan kembali, bahwa penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000 (tiga Puluh enam juta rupiah)Jo Pasal 34 UU No. 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 9 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

3) Bahwa harus menjadi perhatian serius dampak dari gagalnya atau tidak dipidananya PPK
Kecamatan Morotai Timur, menimbulkan preseden buruk bagi pelaksanaan demokrasi kita,
karena para Pelaku kejahatan tetap berkeliaran tanpa efek jera atas perbuatan melawan
hukum yang telah dilakukan.

Reporter : Abdul
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"