Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 10 Mei 2019

Plt Kapus Tabarfane Diadukan Ke Penyidik Tipikor

Kepulauan Aru, sorotnuswantoronews.com - Tamrin Djan Djan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Tabarfane, Kecamtan Aru Selatan Utara, Kabupaten Kepulauan Aru resmi diadukan ke Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kepulauan Aru sejak tanggal 22 April 2019 atas dugaan penyalagunaan keuangan dibeberapa kegiatan Puskesmas yang berdampak pada kerugian keuangan Negara.

Dalam surat aduannya sebagaimana salinannya diperoleh wartawan media ini, Alexander Dumgair kapasitas staf pada Puskesmas Tabarfane bertekad membawa persoalan ini ke Mapolres terkait dengan pengelolaan Dana Bantuan Opersaional Kesehatatan (BOK) dan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan Bulan Agustus sampai dengan Bulan Desember Tahun 2018 Ialu yang terindikasi merugikan segelintir staf puskesmas Tabarfane, dan masyarakat yang berada pada Wilayah Kerja Puskesamas Tabarfane secara khusus dalam perspektif pembayaran jasa pelayanan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Desa Tabarfane, Erersin, Maikor, Juring, Dusun Jerukin, Bangsal, dan Katanter.

Dalam aduannya, Dumgair merincikan berbagai penyelewengan yang dilakoni PelaksananTugas Puskesmas Tabarfane Tamrin Djan Djan.

Dirincikan, (1). Alokasi sisa dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2018 Ialu seniIai Rp 1 118.050. 000. (Seratus Delapan Belas Juta Lima Puluh Ribu Rupiah), total dana tersebut diatas dalam perencanaan pelayanan puskesmas digunakan untuk pelayanan puskesmas keliling (pusling ) bulan Agustus sampai dengan bulan Desember tahun 2018.

Namun kenyataan dilapangan, pelayanan pusling yang dilakukan tahun 2018 Ialu hanya dua bulan yaitu bulan Oktober dan November 2018.

Dengan demikian maka penyerapan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), tahun 2018 Ialu antara bulan Agustus, September dan Desember adalah pertanggung jawaban frktif.

(2).Pertanggungjawaban keuangan BahanBakar Minyak (BBM) untuk kegiatan puskesmas keliling (pusling) tahun 2018 seniali Rp 24. 500. 000 (Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) periode bulan Agustus sampai dengan Desember tahun 2018 menggunakan kwitansi pertanggungjawaban atas nama salah satu anggota masyarakat Desa Tabarfane,(Bapak Askin Tabardjurin) tanpa koordinasi dengan anggota masyarakat yang bersangkutan dimana hanya membayar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah), sedangkan sisa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

(3).Pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Keshatan (BOK) tahun 2018 Ialu ada dua Aparatur Sipill ’Negara (ASN) yang telah mutasi atau pindah dari Puskesmas Tabarfane sejak bulan juli tahun 2018 Ialu atas nama saudari Megawati Gainau dan. Magdalena Ilely, namun nama-namanya masih terakomodir dalam pertanggungjawaban keuangan BOK tahun 2018 sebanyak Rp.11.000.000. (Sebelas Juta Rupiah).

(4). Pembayaran jasa 60 % yang bersumber dari Dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tahun anggaran 2018 tidak dibayarkan kepada beberapa staf puskesmas antara lain: Ibu Yomima Karatem, Bapak Alexander Dumgair, (Jasa Pelayanan Bulan November Desember 2018).

Sedangkan Ibu Tesya Piter, Bapak Marlon Selfanay, Bapak Ridwan Laelaem pegawai hohorer puskesmas pembantu maikor ( Bulan Oktober Desember 2018).

Selain itu dana 30% dan 10% untuk belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan belanja obat-obatan/alat kesehatan.

Informasi yang diperoleh wartawan media ini menyebutkan bahwa, Aduan Alexsander Dumgair, telah ditanggapi serius oleh  pihak Penyidik Tipikor Polres Kepulauan Aru.

Bahkan Penyidik Polres Kepulauan Aru telah menyurati dan memanggil sebanyak 30 Kapus di daerah ini guna dimintai keterangan.

Reporter : Ebet Palpialy/Nus Yerusa
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"