Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 04 Mei 2019

Pemilu 2019 di Aru Sarat Kecurangan, Bawaslu Bisa Pakai Kewenganan Pidanakan KPU

Kepulauan Aru, sorotnuswantoronews.com - Pemilihan Umum serentak 17 April 2019 yang berlangsung di Kabupaten Kepulaun Aru dianggap merupakan Pemilu terburuk  oleh sejumlah kalangan karena sarat kecurangan.

Selain sarat kecurangan, KPUD Kepulauan Aru sebagai lembaga penyelenggara juga dinilai belum siap dalam menjalankan Pesta Demokrasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif Periode 2019 - 2024.

Fenemomena ini menuai kritikan pedis dari sejumlah kalangan termasuk mantan Ketua KPUD Kabupaten Kepulauan Aru, Viktor Sjair.

Ia mempertanyakan sikap KPUD sebegai penyelenggara yang tidak melaksanakan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dikeluarkan Bawaslu yang menurutnya sudah memenuhi unsur sehingga wajib dilaksanakan di beberapa TPS lainnya di Kota Dobo, seperti yang dilaksanakan di TPS Desa Wahngula-Ngula.

Sjair menegaskan tidak dilaksanakannya rekomendasi PSU oleh KPUD merupakan bentuk ketidak adilan, bahkan Ia menilai KPUD belum sepenuhnya siap dalam berbagai hal.

Perlu dipertanyakan ke KPUD ada sejumlah rekomendasi yang menurut saya telah terpenuhi unsur wajib dilaksanakan oleh KPU tetapi tidak dilaksanakan oleh KPU. Kasus wahngula-ngula sama kasusnya dengan beberapa TPS lain yang direkomendasikan PSU oleh Bawaslu tetapi kenapa PSU wahngula-ngula yang dilaksanakan ini adalah suatu ketidak adilan yang diterapkan oleh penyelenggara pemilu.

Dan bagi saya penyelenggara pemilu Kabupaten Kepulauan Aru khusus dalam melaksanakan pemilu 2019 di Aru belum siap,"Katanya kepada wartawan kemarin.

Lanjut menurutnya ada dua hal yang perlu saya tegaskan terkait ketidak siapan KPUD Aru dalam menghadapi pemilu serentak di Tahun 2019 ini yakni perlengkapan dan pemahaman regulasi.

Akibat tidak pahamnya regulasi oleh KPU menyebabkan pelaksanaan Pemilu kali ini banyak terjadi persoalan dan kecurangan sehingga berimplikasi terhadap pelanggaran hukum.

Sjair bahkan menilai ketidak siapan mereka juga merupakan bentuk dari ketidak mampuan mereka dalam menerjemahkan aturan Pemilu itu sendiri sehingga kita bisa mengambil kesimpulan bahwa pemilu serentak di Kabupaten Kepulauan Aru sarat dengan  kecurangan yang berimplikasi terhadap pelanggaran adminsitarsi dan ujung-ujungnya terjadi pelanggaran hukum.

Ditanya resiko apa yang akan diterima apabila KPUD tidak melaksanakan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu yang sudah memenuhi unsur sesuai ketentuan Undang-undang, Sjair menegaskan resiko yang bisa diterima para komisoner ini sesuai bentuk pelanggaran, jika pelanggaran tersebut memenuhi unsur pidana maka Bawaslu bisa mempidanakan mereka berdasarkan kewenangannya.

Atau Bawaslu juga dapat meningkatkannya hingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika pelanggaran mereka adalah kode etik bahkan terburuk bisa ketingkat sengketa pemilu.

"Resikonya sangat luar biasa. Bawaslu bisa menggunakan kewenangannya berdasarkan rekomendasi yang telah terpenuhi unsur kemudian tidak dilaksanakan oleh KPUD Aru maka Bawaslu bisa menempuh jalur hukum dengan mempidanakan Komisioner KPUD Aru.dan kedua meningkatkan kasus ini ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu DKPP karena KPUD tidak melaksanakan kewajibannya. ini pelanggaran etika maka itu adalah kewenangan DKPP untuk menyidangkan komisioner KPU yang telah melakukan pelanggaran kode etik. Kemudian dari sisi kewenangan Bawaslu bisa meningkatkannya dalam sengketa pemilihan yaitu pelanggaran administrasi, "  tandasnya.

Reporter : Yopi Loumuslo/Nus Yerusa
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"