Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 18 Mei 2019

Dana Desa Untuk Pembangunan Dan Pemberdayaan Desa, Bukan Untuk Kepala Desa

Zainuri, Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara Musi Rawas
Musi Rawas, sorotnuswantoronews.com - Berbagai cara kepala desa untuk korupsi dana desa, salah satunya saja yang pertama sekali di lakukan kepala desa untuk membodohi masyarakat nya adalah RAB bangunan desa tersebut di rahasiakan dan pembangunan insprastruktur tidak di pasang papan plang.

Bukti seorang kepala desa kalau mau bicara jujur dalam membangun maka dia wajib memajangkan RAB bangunan di kantor balai desa yang mana tujuan nya agar semua masyarakat tau apa saja yang di bangun dan apa saja yang akan di belanjakan berikut harga satuan nya, itu wajib karna dana tersebut untuk masyarakat desa setempat bukan dana kepala desa, bukan nya kepala desa dan perangkat sudah di gaji untuk bekerja, dan bukan di gaji untuk merampok uang rakyat.

Zainuri Aktivis Anti Korupsi menghimbau kepada semua masyarakat desa yang mana desa nya mendapatkan bantuan pusat yaitu dana desa maka wajib masyarakat beramai-ramai mempertanyakan dan mengetahi satuan RAB bangunan dana desa.

"dikarena kan itu hak masyarakat bukan hak kepala desa, dan apabila kepala desa tak mau maka wajib masyarakat beramai-ramai demo tuntut kepala desa untuk mundur, berarti kepala desa mu tak mampu menjadi pelayan kalian. "ujar Zainuri, Sabtu (18/5/2019).

Lanjutnya, Masyarakat di jaman era serba modern sekarang ini di tuntut untuk pintar, di tuntut untuk berani mana yang hak kalian dan mana yang hak kepala desa, hak kepala desa untuk anggaran itu hanya sebatas gaji, dan kalau uang bangunan dana desa itu adalah hak masyarakat.

"jangan maling ayam saja kalian adili tapi maling uang kalian yg miliaran kalian hanya diam saja, "katanya berapi api.

Di dalam RAB bangunan itu ada mutu dan kwalitas bangunan, yang mana contoh misalkan adukan semen itu harus 1×4 maka masyarakat berkewajiban untuk mengontrol, dan sekarang ini dari kementrian perdesaan di tuntut semua bangunan dana desa yaitu mutu yang di utamakan.

Bagi masyarakat desa apabila kepala desa tak mau memajangkan RAB bangunan di balai desa maka wajib masyarakat berdemo dan tuntut kepala desa tersebut , agar mengumumkan penggunaan dana desa , yang lebih baik.

Lembaga Investigasi Negara akan terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan Dana Desa. "pungkas Zainuri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"