Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 03 Mei 2019

Bila Dibiarkan Hukum Perburuhan Di Aru Terus Di-Injak-Injak

Kuasa Hukum Y. Rumaketty, SH
Kepulauan Aru, sorotnuswantoronews.com - Terkait sejumlah masalah Hukum Perburuhan di Kepulauan Aru yang tak kunjung selesai, Kuasa Hukum Stepanus Ruspanah, SH, dan Y. Rumaketty, SH dari Kantor Advokat, S.Ruspanah, SH & Rekan, menilai apabila kondisi ini terus dibiarkan maka akan membudaya “Hukum Perburuhan di Kepulauan Aru terus di-Injak-Injak”.

Atas Kondisi ini, Kuasa Hukum S.Ruspanah SH, & Rekan kepada media ini rabu (01/05/2019) bertempat dikediamannya di Dobo, mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan Surat kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Perihal “Mohon Bantuan Penyelesaian Pembayaran Pesangon, 35 orang Ex Karyawan PT Pusaka Benjina Resources (PBR).

"Kami sebagai Kuasa Hukum, telah melakukan upaya Hukum secara Persuasip maupun secara kekeluargaan mulai dari Pihak Perusahaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Aru, Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Komisi lll DPRD Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dalam surat-surat terlampir. Namun, tidak ada realisasi sampai sekarang. Oleh karena itu hanya satu jalan yang kami tempuh adalah memohon kepada bapak Menteri Tenaga Kerja agar membantu menyelesaikan masalah ini. Karena apabila hal ini tidak diselesaikan, maka akan menjadi salah satu budaya di Kabupaten Kepulauan Aru, karena banyak Perusahaan sesuai Pengamatan kami sudah menjadi Tradisi pelanggaran Hukum Perburuhan dan tidak ada tindak lanjut dari pihak Pemerintah setempat. Kami menilai apabila ini dibiarkan maka akan menjadi budaya, Hukum Perburuan di Aru, terus di Injak-Injak, dan masyarakat Buruh terus ditindas”. Tandasnya.

Ada sejumlah penyelewengan Hukum Perburuhan di Aru yang disebutkan, diantaranya adalah; Pesangon tiga puluh lima (35) orang, ex karyawan PT. Pusaka Benjina Reseourcs (PBR) yang diwakili oleh Oleng Dumgair dan Hery Anggormas, memberikan Surat Kuasa kepada Advokad S. Ruspanah, SH, & Rekan, Nomor.01/KA-SR/ll/2018 tanggal 01 Pebruari 2018, untuk membela kepentingan Pemberi Kuasa sesuai dengan UU. Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan. Sayangnya sejak 01 Pebruari 2018 sampai sekarang, belum ada penyelesaian.

Bahkan menurut Kuasa Hukum, S. Ruspanah & Rekan, terhadap masalah Pesangon PT. PBR Benjina, pemeriksaan Khusus sudah dilakukan oleh pengawas dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Aru, a.n S. Batdjedelik, ST dan Agus Kofit, S.Sos, dengan jumlah pesangon yang harus dibayar adalah sebesar Rp.562.221.557 (lima ratus enam puluh dua juta dua ratus dua puluh satu ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah).

Pemeriksaan khusus ini dilakukan atas dasar UU dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I No. 33 tahun 2016 tentang “Tatacara Pengawasan Ketenagakerjaan; Surat dari Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementrian ketenagakerjaan R.I Nomor B.205/BINWASK3-PNKJ/III/2018 perihal Atensi Permasalahan PHK Sepihak Karyawan PT Pusaka Benjina Resources; dan atas dasar Surat Perintah Tugas Nomor 094/175 tanggal 09 Mei 2018, perihal, pemeriksaan khusus ketenagakerjaan terhadap PT. PBR di Benjina, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, namun belum juga terselesaikan.

“sangat disayangkan, sekalipun sudah ada Surat dari Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementrian ketenagakerjaan R.I dengan perihal Atensi Permasalahan PHK Sepihak Karyawan PT Pusaka Benjina Resources, namun terkesan surat Kementrian tersebut, dibuang ditong sampah, "kesalnya.

Selain itu terdapat pula penyelewengan Hukum Perburuhan oleh Pengusaha Karoke Platinum dengan salah satu karyawan yang bernama Frajek, Efruan. Menurut Kuasa Hukum S. Ruspanah & Rekan, bahwa Suda tiga kali panggilan, yaitu pada tanggal 22 Novermber 2018, tanggal 11 Januari. 2019 Dan tanggal 14 Pebruari 2019, melalui undangan Mediasi oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Aru, namun tidak dihiraukan oleh pihak Karoke Platinum.

Namun demikian, pihak Dinas Tenaga Kerja tetap berkomitmen untuk mengeluarkan surat keputusan Anjuran sesuai ketentuan Undang-Undang  No. 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.

Menurut Kuasa Hukum, masalah ini sudah pernah diproses oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Aru, pada bulan September tahun 2016. Kedua belah pihak, yaitu Pemilik Karoke Platinum a.n TEDY GOLAP dan Karyawan Frajek Efruan  telah diproses sesuai katentuan Undang-Undang, dan telah dikeluarkannya Anjuran pada tanggal 09 September 2016.

Anjuran yang dikeluarkan Pemerintah, dalam hal ini Dinas Sosial Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Aru, agar pihak perusahaan Karoke Platinum segera membayar Pesangon sesuai ketentuan Anjuran yang dikeluarkan. Sayangnya Sampai sekarang belum ada penyelesaian, bahkan Hukum Perburuhan Di Aru terkesan di Injak-Injak.

Terhadap permasalahan ini pula, kuasa hukum S. Ruspanah & Rekan, telah siap untuk menyampaikan permohonan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, untuk melihat keterpurukan Hukum perburuhan di Kepulauan Aru.

Reporter : Moses Kanoralma
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"