Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 29 Mei 2019

Surat Edaran Libur Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2019 Di Keluarkan Pemkab Tuban

Tuban, sorotnuswantoronews.com - Memasuki akhir bulan Ramadhan dan menghadapi pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Pemerintah Kabupaten Tuban mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/3067/414.202/2019 tentang hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2019 yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban. Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si tertanggal 24 Mei 2019.

Menurut Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Drs. Rohman Ubaid, Surat Edaran tersebut merujuk pada Surat dari Gubernur Jawa Timur nomor 800/6336/204.3/2019 yang menjelaskan bahwa hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2019 di tetapkan mengacu pada Surat Keputusan Bersama ( SKB ) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 617 Tahun 2018, Nomor 262 Tahun 2018 dan Nomor 16 Tahun 2018 dengan perihal yang sama.

Rohman Ubaid mengatakan bahwa dalam Surat Edaran tersebut di jelaskan beberapa hal diantaranya adalah Pelaksanaan Libur hari raya idul fitri 1440 H. adalah pada tanggal 5 dan 6 Mei 2019 sedangkan cuti bersama di laksanakan pada 3, 4 dan 7 juni 2019.

“ Bagi ASN di Lingkup Pemkab Tuban untuk tanggal 31 Mei 2019 tetap masuk kerja seperti biasa, dan tanggal 1 Juni 2019 di haruskan mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Halaman Pemkab Tuban,” paparnya..

Ditambahkan oleh Rohman Ubaid bahwa sebagaimana Surat Edaran Tersebut bagi Unit Kerja, Satuan Organisasi dan Perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, seperti Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, pertambangan, perbankan, perhubungan dan yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai, karyawan atau pekerjanya pada hari libur nasional dan cuti bersama.

Adapun dalam Surat Edaran tersebut menurut mantan Camat Kerek ini juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Cuti bersama yang di maksud, tidak mengurangi hak cuti tahunan  pegawai, karyawan atau pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangb- undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja, satuan organisasi, lembaga dan perusahaan.“ Untuk cuti bersama bagi lembaga atau instansi Swasta diatur oleh Pimpinan masing - masing,” Pungkasnya.

Reporter : Agus
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"