Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 22 Mei 2019

Rumah TLH di Aru Senilai 11, 4 Milyar TA. 2016 Belum Selesai Disalurkan

Dobo, sorotnuswantoronews.com - Cerita bantuan Rumah Tidak Layak Huni (TLH) di Aru, untuk yang satu ini ceritanya unik, tapi nyata. Bahwa pada tahun 2016 setelah Johan Gonga terpilih sebagai Bupati, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru, pemerintah Pusat menyalurkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni kepada rakyat Aru, senilai  15 Milyar, bersumber dari DAK APBN.

Sesuai info yang dihimpun media ini, Petunjuk Pelaksanaan Teknis terbit sekitar bulan Juni, Juli tahun anggaran 2016. Entah apa permasalahannya, anggaran tersebut tidak direalisasikan oleh Pemda Aru, hingga tutup buku tahun anggaran 2016.

Oleh karena tidak realisasi sampai tutup buku, maka dikenakan denda sebesar 3 Milyar dan tinggal 12 milyar kemudian dimasukkan kedalam Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Aru. Lebih disayangkan lagi, sisa anggaran 12 milyar tersebut kemudian diendapkan didalam Kas Daerah dan tidak dibahas dalam APBD Murni tahun 2017, tetapi baru dibahas dan dimasukkan didalam APBD perubahan tahun 2017, saat itu pula terbentuklah Dinas baru, yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang dapat mengakomodir sekaligus melakukan proses penyalurannya kepada rakyat penerima bantuan.

Oleh karena baru masuk dalam APBD Perubahan tahun 2017, maka proses penyaluran baru dilakukan pada tahun 2018.

Oni Dumgair, bidang Perumahan yang dikonfrmasi sebelumnya mengatakan bahwa Dari 12 milyar yang ditetapkan dalam APBD perubahan tahun 2017, Dinas PKP, mengambil 600 juta sebagai biaya operasional, dan sisa 11,4 milyar dibagi kepada rakyat sesuai kebutuhan.

Kaitannya dengan proses penyaluran bantuan Rumah dimaksud, kepala Dinas PKP, Umar Lonjo SH, yang dikonfirmasi 15/05/19 di ruang kerjanya mengatakan, sampai sekarang proses penyaluran Rumah Tidak Layak Huni kepada Masyarakat penerima bantuan di Kecamatan Pulau-Pulau Aru sampai sekarang masih jalan dan sudah hampir selesai. Hanya kendalanya, adalah ketersediaan material lokal berupa stok kayu papan tidak ada.

“Terkait dengan Anggaran Perumahan tahun anggaran 2016, itu ada jalan dan untuk kelompok, sudah hampir selesai. Hanya kita kendala pada masalah material Lokal berupa Kayu Papan, stoknya tidak ada”. Tandasnya.

Umar berpendapat, seharusnya bantuan Rumah Tidak Layak Huni disalurkan dengan program bangun baru, karena bangun rehab, kesulitannya adalah masyarakat sendiri harus buat proposal dan RAB. Untuk pendamping atau Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) tugasnya hanya kawal kegiatan dan kros cek data.

“Pendapat saya, seharusnya bangun baru dan tidak harus rehab, karena bangun rehab sesuai juknis, masyarakat sendiri harus buat proposal dengan RAB masing-masing. Sementara untuk pendamping, tugasnya hanya untuk kawal kegiatan dan kros cek data, "Terangnya.

Tentang tugas TFL atau pendamping, sebelumnya Dinas PKP dijabat oleh Bpk. J Notanubun, mengatakan bahwa tugas TFL adalah melakukan pendataan tentang tingkat kerusakan rumah yang mau dibangun. Apakah rusak berat atau rusak ringan, Notanubun katakan, itu sudah didata oleh TFL, sehingga bantuan yang disalurkan sudah harus sesuai dengan material yang dibutuhkan. Antara keterangan Notanubun dan keterangan Umar Lonjo, tentang tugas TFL atau Pendamping apakah seperti yang terdapat dalam JUKNIS? Semoga.

Reporter : Moses K
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"