Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 31 Mei 2019

Pelaku Pencabulan dan Penganiayaan Anak Dibawah Umur Resmi Ditetapkan Tersangka

MOROTAI, SNN.COM - Kapolres Pulau Morotai, AKBP Mikhail P Sitanggang, didampingi kasat Reskrim dan stafnya serta pelaku, gelar jumpa pers terkait kasus pencabulan dan Penganiayaan yang terjadi pada bulan April usai Pemilu, di desa wayabula, Kecamatan Morotai Selatan Barat. Berlangsung diruang kapolres, Jumat 31 Mei 2019.

Kapolres menyampaikan Pada tanggal 19 April 2019, Tersebar kabar di desa wayabula bahwa korban (sebut saja bunga) usia 6 tahun hilang, setelah itu masyarakat berinisiatif untuk melakukan pencarian secara berkelompok.

Pada tanggal 20 April 2019, Jenazah BUNGA ditemukan oleh warga di semak semak kebun belakang sekolah dengan tertutup daun pisang serta daun kelapa.

Mendengar ditemukannya Jenazah tersebut, petugas kepolisian dari Sektor morotai Selatan barat dibantu dengan anggota Polisi yang sedang bertugas PAM TPS melakukan TPTKP dan OLAH TKP, Setelah melakukan olah TKP, Jenazah BUNGA dibawah ke puskesmas untuk dilakukan Pengambilan Visum Luar, Sementara melakukan Visum Personil Polri yang melakukan OLah TKP tadi menghubungi ke Penyidik Polres Pulau Morotai guna menyampaikan kejadian tersebut.

Mendapatkan informasi tersebut, Personil SATRESKRIM Pulau Morotai turun ke TKP dan langsung melaksanakan rangkaian proses penyelidikan. Setelah rangkaian penyelidikan yang berlangsung kurang lebih satu bulan ditemukan titik terang sehingga terduga pelaku Tindak Pidana tersebut dapat terungkap atas nama RM.

Sebut Mikhail, KRONOLOGIS KEJADIAN Pada tanggal 18 APRIL 2018 Sekitar pukul 15.00 WIT, tersangka saudara RM, berangkat ke kebun guna mengambil kayu bakar. Saat itu korban (BUNGA) tiba-tiba ingin mengikuti tersangka untuk mengambil kayu bakar, Dalam perjalanan tepatnya di kebun belakang sekolah, tersangka tiba-tiba berpikiran untuk menyetubuhi Korban dan tidak bisa mengendalikan nafsunya tersebut. Saat itu juga korban langsung memegang bahu serta paha korban dan menidurkan korban selanjutnya tersangka membuka celana korban.

Setelah celana korban terbuka, tersangka menggosokan ibu jari korban kealat kelamin dari korban sambil tangan kanan tersangka memegang alat kemaluannya sendiri kemudian menggerakan secara naik turun sampai dengan air mani keluar. Setelah itu, korban pun menangis. Melihat hal tersebut timbul rasa takut oleh tersangka sehingga tersangka menutup mulut korban dengan tangan kiri serta mencekik korban dengan tangan kanan. Setelah korban tidak berdaya, tersangka mengangkat korban ke semak-semak, dan menutup tubuh korban dengan daun pisang dan daun kelapa. Setelah itu tersangka meninggalkan korban untuk mencari kayu bakar dan pulang ke rumah.

Keesokan harinya pada tanggal 19 april 2019 pada pagi hari Bibi korban mencari korban dikarenakan semalaman korban tidak tidur di kamar ibunya tersebut, Mengetahui hal tersebut bibi korban di bantu warga untuk mencari korban.

Menurut Kapolres PASAL YANG DIPERSANGKAKAN 82 ayat 1 nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang Jo pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 80 ayat(3) Jo pasal 76 C tentang Perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BARANG BUKTInya 3 (TIGA) Pelepah daun kelapa kering, 2 (DUA) Pelepah daun pisang kering, 1 (SATU) Lembar celana pendek warna merah Bergaris Biru, Kuning dan Hijau milik Korban, 1 ( SATU) Lembar kaos singlet merah milik Korban,1 (SATU) Lembar Kaos Oblong warna Merah bertulisan FLY Emirates milik Tersangka, 1 (SATU ) Lembar celana Pendek Warna Hitam bercampur merah Milik Tersangka.

Tindak lanjut dari proses ini akan Melakukan Rangkaian Tindakan PENYIDIKAN, Melakukan Otopsi dan reka ulang di TKP

Reporter : Abdul
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"