Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 10 Mei 2019

Penegak Hukum Harus Usut Proyek Mangkrak 2017

Kepulauan Aru, sorotnuswantoronews.com - Aparat Penegak Hukum di daerah ini harus mengusut proyek-proyek mangkrak yang ditelantarkan oleh oknum kontraktor tertentu setelah mencairkan uang muka sebesar 3O persen.

Pasalnya, program pemberdayaan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur khususnya jalan dan jembatan yang dibiayai dengan APBD Kabupaten Kepulauan Aru diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat tetapi akhirnya harus kandas ditangan oknum-oknum kontraktor yang tidak bertanggungjawab.

Proyek mangkrak berdasarkan penelusuran wartawan media ini, terdapat di dua lokasi berbeda masing-masing, pembangunan tambatan perahu di Desa Kumul dan Pekerjaan konstruksi Ianjutan peningkatan jalan Sp Cendrawasih BBM-Mako Lanal.

Kedua proyek ini dibiayai menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2017 dengan besaran anggaran, untuk pembangunan tambatan perahu di Desa Kumul mendapat alokasi anggaran senilai Rp. 1,5 Mi|yar dikerjakan oleh CV Fikri Utama sementara Pekerjaan konstruksi Ianjutan peningkatan jalan Sp Cendrawasih BBM Mako Lanal alokasi anggaran sebesar Rp. 700 juta lebih.

Ironisnya, ketika uang muka 3O persen diperoleh masing-masing kontraktor, progress pembangunan tambatan perahu Desa Kumul hanya 3 persen dan saat ini dikhabarkan telah ambruk, sementara Ianjutan peningkatan jalan Sp Cendrawasih BBM-Mako Lanal sama sekali tidak dikerjakan.

Konsultan pengawasan, Salim Pere untuk proyek pembangunan tambatan perahu Desa Kumul tahun 2017 mengaku bahwa saat melakukan pengawasan progress pekerjaan hanya 3 persen karena baru dilakukan pemancangan tiang sebanyak 12 buah sisi kiri 6 buah dan sisi kana 6 buah), itupun kondisi saat ini tiangnya telah remuk.

Pada hal kata Salim, sesuai perencanaan akan dilanjutkan perpanjangan tambatan perahu di Desa Kumul untuk tahun 2018, namun akhrinya urung dilaksanakan karena pekerjaan semula tidak selesai.

Menurut Salim Pere, dia telah melayangkan surat teguran kepada pihak CV Fikri Utama sebanyak dua kali, namun terkesan tidak dindahkan.

“Kita sudah sampaikan surat teguran sebanyak dua kali, namun tidak dindahkan oleh pihak CV Fikri Utama,”ujar Salim kepada wartawan media ini via telepon selulernya tadi malam.

Menyangkut ambruknya jembatan itu, Salim mengaku belum mendapatkan informasi. “nanti saya cek anak buah dulu, soalnya belum ada informasi soal ambruknya jembatan tersebut ,” ujarnya

Untuk diketahui bahwa, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan oleh PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Roberth Jefri Enus kepada Direktur CV Fikri Mandiri, Muhamad Ridwan Namsa, SE sejak tanggal 20 September 2017 dengan Nomor Surat; 600/188. d/SPMK/ 2017.

PPK juga sudah menyampaikan surat teguran sebanyak dua kali, namu tidak diindahkan oleh pihak kontraktor, sehingga PPK berencana Iakukan pemutusan kontrak.

Sebelumnya, mantan PIT Kepala Dinas PUPR, Edwin Nanlohy mengatakan untuk proyek pekerjaan konstruksi Ianjutan peningkatan jalan Sp Cendrawasih BBM-Mako Lanal tahun 2017, dirinya sudah memerintahkan PPK untuk segera melakukan pemutusan kontrak.

Setelah PPK melakukan pemutusan kontrak, kata Nanlohy bahwa pihak kontraktor akan diminta untuk segera mengembalikan uang muka yang sudah dicairkan.

Langkah ini diambil pihak Dinas PUPR, Iantaran proyek yang dimenangkan oleh perusahan Rintho Sukandar seakan tidak punya niat baik mengerjakan pekerjaan dimaksud.

Reporter : Nus Yerusa
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"