Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 03 Mei 2019

KPU Aru Ingin Memperbaiki Masalah, Malah Menambah Masalah Baru

Kepulauan Aru, sorotnuswantoronews.com - Pemungutan Suara Ulang (PSU) dimaksudkan untuk memperbaiki pemungutan Suara tanggal 17 April 2019, yang dianggap bermasalah pada pelanggaran Administrasi. Ternyata PSU yang dilakukan di Desa Wahngulangula bukannya untuk memperbaiki masalah, malah menambah masalah baru.

Pendapat ini disampaikan kuasa Hukum Partai Gerindra, Latif Lahane SH, kamis (03/05/2019) melalui telphon selulernya, kaitan dengan dugaan adanya pelanggaran Administrasi yang dilakukan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Wahngulangula Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru.

Kronologis kejadian yang disampaikan Kuasa Hukum, Latif Lahane, bahwa pada tanggal 17 April 2019, tepat jam 11.06 Wit seorang ibu guru yang bernama Ibu Desy Valan Ester Rahawarin, namanya tidak ada didalam DPT, DPTb TPS 01 desa Wahngulangula, kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru. Tapi ikut coblos tanpa memperlihatkan KTP, hanya menandatangani daftar hadir dan diberikan 4 Surat Suara lalu masuk coblos. Ternyata ini dianggap bermasalah karena Ibu Desy KTP-nya luar Desa Wahngulangula, kemudian tidak ada Fom. A.5-KPU.

Dan oleh karena itu, dinilai bermasalah, maka Panwascam mengeluarkan Rekomendasi dengan Nomor,  09/panwascam/ IV/2019, meminta kepada KPU Kabupaten untuk PSU di TPS 01 Desa Wahngulangula. Dari Rekomendasi Panwascam tersebut, KPU Kabupaten menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat Nomor, 20/KPPS.03/8107/KPU-Kab/IV/2019 tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 desa Wahngulangula. Tanggal SK pada hari jumat, tanggal 19 April 2019, tepat pada tanggal merah yang merupakan  hari libur Nasional.

Pertanyaan Kuasa Hukum, “ada apa dibalik semua ini”? Dikatakan  Aksinya juga cepat, bahwa Rekomendasi Panwascam keluar tanggal 18 April 2019, sementara SK KPU Kabupaten, keluar tanggal merah yaitu tanggal 19 April 2019. Dalam berita acara Nomor 23/BA/IV/2019 tentang PSU di desa Wahngulangula dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 27 April 2019. Waktu pelaksanaan mulai jam 07.00-13.00. Wit. ternyata sesuai catatan Administrasi yang diperoleh Partai Gerindra PSU dimulai jam 15.00-04.41. dini hari.

Berbeda dengan keterangan saksi dari partai Gerindra, mengatakan bahwa PSU ternyata dimulai pada jam 18.00 (jam 6 sore) Wit, dan berakhir jam 24.00 (jam 12 malam) Wit. Kuasa hukum Pertanyakan, “kenapa PSU dilakukan pada malam hari”? tanyanya.

Dikatakan, dalam Rekomendasi Panwascam, menyebutkan hanya 4 Surat Suara yang dicoblos oleh Ibu Desy Valan Rahawarin, dan tidak termasuk Surat Suara Kabupaten Kota. Ternyata waktu pelaksanaan PSU, itu dilakukan untuk lima (5) Surat Suara. “Ini aneh. Permasalahannya adalah empat (4) Surat Suara. Kenapa PSU-nya dilakukan untuk lima (5) Surat Suara? Sementara untuk Surat Suara Kabupaten itu tidak ada masalah. Inti dari PSU adalah memperbaiki yang salah. Kenapa yang benar juga ikut diperbaiki? ada apa?” Tanya Latif.

Dikatakan, tanggal 17 April itu yang bermasalah adalah 4 Surat Suara karena Ibu Desy Rahawarin yang punya KTP luar hanya mencoblos 4 Surat Suara yang diberikan oleh KPPS, yaitu Surat Suara untuk Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi. Itu berarti PSU hanya dilakukan untuk 4 Surat Suara yang dapat diperbaiki.

“kenapa Surat Suara untuk tingkat Kabupaten/Kota sudah tepat dan benar, tetapi harus ikut diperbaiki? Tanya Latif, berulang kali. Ini kami nilai, lanjutnya, seakan-akan ada desain untuk kepentingan tertentu, "Ungkapnya.

Menurut Kuasa Hukum, dari masalah ini, ketika diproses, pihaknya optimis, PSU yang dilakukan hanya untuk 4 Surat Suara, dan untuk Surat Suara Tingkat Kabupaten /Kota, itu digunakan hasil perhitungan tanggal 17 April 2019.

“kita optimis bahwa PSU yang dilakukan itu hanya untuk 4 Surat Suara. Dan untuk Surat Suara tingkat Kabupaten /Kota itu digunakan hasil perhitungan tanggal 17 April 2019, "Tandasnya.

Dikatakan, KPU Aru sangat aneh-aneh, bahwa, ada sejumlah TPS kurang lebih 9 TPS sudah ada rekomendasi Panwascam dan Bawaslu Kabupaten untuk dilakukan PSU, tapi KPU Kabupaten tidak tindak lanjuti untuk PSU. Diantaranya adalah untuk Keluarahan Galaidubu, ada 2 TPS dan Keluarahan Siwalima, ada 3 TPS.

Menurutnya, sampai hari ini (saat konfirmasi) belum dilakukan PSU. “Sampai hari ini sejumlah TPS di Kepulauan Aru yang sudah ada Rekomendasi belum dilakukan PSU. Pertanyaannya ada apa? lebih parah lagi, katanya, PSU untuk Desa Wahngulangula dan Desa Gardakau itu dilakukan pada malam hari, "Tukasnya.

Sebelumnya Ibu Guru Desy Valan Rahawarin yang di konfirmasi media ini mengatakan bahwa pada tanggal 17 April 2019 dia sedang duduk didepan rumahnya sambil nonton berlangsungnya pemilu di TPS 01 Desa Wahngulangula.

Menurutnya, setelah pemilih sesuai DPT selesai mencoblos, Ketua KPPS yang bernama La’Ode Rahman, yang adalah teman gurunya, memanggil Ibu Desy untuk ikut coblos. Ibu Desy hanya diberikan 4 Surat Suara oleh ketua KPPS sambil berkata, “Ibu Cuma berhak dapat empat (4) kartu, karena ibu tidak punya surat undangan, "Tuturnya.

Ibu Desy lalu mengambil empat (4) Surat Suara yaitu Surat Suara Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi dan masuk untuk coblos. Dikatakan, karena dirinya, tidak memiliki Fom A.5-KPU sehingga dianggap bermasalah dan dilakukan PSU.

Reporter : Moses K
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"