Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 14 Mei 2019

Ketua DPC LIN Morotai Mendesak Bawaslu Provinsi Malut Proses Laporan Kecurangan Pileg

Ketua DPC LIN Kabupaten Pulau Morotai, Sarman Sibua
MOROTAI, sorotnuswantoronews.com - Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Pulau Morotai, Sarman Sibua, menduga, terjadi pelanggaran pemilu yang di lakukan oleh Empat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pulau Morotai. Dugaan pelanggaran itu dengan cara melakukan pengelambungan suara di internal partai atau dari caleg lain ke Caleg tertentu khususnya di Partai PDI-Perjuangan untuk daerah pemilihan DPR-RI. Empat kecamatan yang diduga kuat melakukan pengelambungan suara dengan cara menghilangkan suara sejumlah Caleg dan menggenjot suara caleg PDI-P nomor urut 1 itu diantaranya PPK Kecamatan Morsel, Morotai Jaya (Morja), Morotai Selatan Barat (Morselbar) dan PPK Morotai Utara (Morut). Hal tersebut disampaikan pada media ini senin 13 mei 2019 malam.

Berdasarkan data yang di kantonginya, ketua DPC LIN Kabupaten Pulau Morotai yang turut mendampingi penanganan kasus dugaan penghilangan suara milik Caleg DPR-RI nomor Urut 2 dari partai PDI-P yakni Dr. Sidik Siokona. Mengungkapkan sejumlah kasus penggelembungan dan pengurangan suara oleh PPK, diantaranya, PPK Morselbar, dimana suara caleg nomor urut 2 berdasarkan form C1, Sidik memperoleh suara sebanyak 144, namun, saat pleno tingkat kecamatan, Sidik hanya memperoleh 38 suara, dengan demikian di Morselbar telah terjadi kehilangan 106 suara.

Untuk kasus di PPK Morut terjadi pengelambungan suara di caleg nomor urut 1 dimana, caleg tersebut hanya memperoleh suara sebanyak 2060. Namun, saat di rekap di DA, suara nomor urut 1 menjadi 2085 suara, dengan demikian terjadi pengelambungan suara sebanyak 25 suara.

Kasus yang sama terjadi di PPK Morja, tepatnya di desa Pangeo TPS 1, berdasarkan formulir C1, Caleg nomor urut 1 hanya memperoleh suara sebanyak 53, sedangkan saat rekap di form DA sudah jadi 79 suara, artinya terjadi pengelambungan sebanyak 26 suara, sedangkan di Sopi Majiko Caleg nomor 1 seharusnya hanya memperoleh suara sebanyak 290 tapi saat rekap sudah jadi 320 suara, artinya ada penambahan angka sebanyak 30 suara.

Ketua tim pulau morotai, Djimo ,memasukkan laporan kecurangan di Bawaslu Provinsi
Ia melanjutkan, pada kasus PPK Morsel, tepatnya di Desa Wawama, Caleg nomor urut 1 dari PDI-P itu sesuai fom C1 hanya memperoleh 82 suara, tapi saat direkap di DA sudah menjadi 102 suara, pengelambungannya sebanyak 20 suara. Sedangkan di Desa Dehegila, caleg nomor 1 hanya memperoleh 93 suara namun digelambungkan menjadi 96 suara. Sementara di PPK Morselbar, suara caleg nomor urut 2 memperoleh suara berdasarkan form C1 itu sebanyak 144 suara, tapi saat direkap di DA sudah mengurang menjadi 38 suara. Dengan demikian, terjadi pengurangan suara sebanyak 106.

"Melihat dugaan kecurangan itu, ketua LIN mendesak kepada Bawaslu Provinsi Malut untuk segera menindak tegas PPK yang dianggap bermasalah tersebut." Hari ini senin tanggal 13 mei 2019 secara resmi, Djimo A. Taihu sebagai ketua tim pemenangan caleg DPR RI dari partai PDI-P no urut 2, telah melaporkan kasus ini ke bawaslu Malut, karena rekapitulasi suara caleg DPR RI nomor 2. dari partai PDI-P. di tingkat PPK pada tanggal 25 mei 2019 di 4 kecamatan pulau morotai di duga bermasalah, bukti pelanggarannya di saat rekap model C1, DA.1 berbeda jauh."ungkap Sarman.

Sarman menegaskan, masalah itu  merupakan satu pelanggaran tindak pemilu yang diatur pada UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dan di atur pada pasal 476 ayat 3."Laporan dugaan tindak pidana pemilu, kepada pihak instansi terkait kasus tersebut segrah di proses dan tindaklanjuti secara serius.

Reporter : Marjan Taha
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"