Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 07 Mei 2019

Sjair : PSU Disejumlah TPS di Aru Memenuhi Unsur Pidana

Kepulauan Aru, sorotnuswantoronews.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Aru, Victor Sjair menegaskan KPUD secara kelembagaan wajib menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran Pemilu yang oleh Bawaslu sudah direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) disejumlah TPS pasca Pemilu serentak 17 April 2019 lalu.

Tindaklanjut KPU sebagai bentuk respon terhadap rekomendasi Bawaslu tersebut harus merujuk pada PKPU nomor 9 tahun 2019 tentang perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 yang mana pada ketentuan pasal 65 ayat (2) dikatakan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) wajib dilaksanakan. 

Kaitan dengan rekomendasi yang telah diadukan oleh Bawaslu, KPU wajib menindaklanjuti dalam bentuk pertama mengkaji rekoemndasi Bawaslu apakah rekomendasi itu terpenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan PKPU nomor 9 tahun 2019 tentan perubahan PKPU Nomor 3 tahun 2019 yang mana pada ketentuan pasal 65 ayat (2).

Ditegaskan,  "pemungutan suara ulang wajib dilaksankan“ katanya kepada Sorot Nuswantor News  kemarin.

Lanjut dijelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, ada beberapa unsur yang bisa dijadikan dasar dilakukannya PSU yakni pertama  KPPS membuka kotak atau adminsitrasi di dalam kotak atau adminsitrasi didalam kotak tidak sesuai dengan mekanisme UU.

“Jadi kalau kita lihat menyangkut identifikasi temuan terkait dengan pelanggara procedural bagi bawaslu rekomendasi yang disampaikan itu telah terpenuhi." tegas Sjair.

Lebih lanjut menurut Sjair, harus dipahami bahwa hal-hal yang dapat dijadikan dasar supaya dilakukan PSU yakni disaat adanya pelanggaran procedural saat pemilu berlangsung.

Pelanggaran procedural yang dimaksud ialah misalkan pemilih yang bukan hak pilih diberi kesempatan memilih juga termasuk kesiapan  administrasi lain yang tidak tersedia oleh petugas KPPS setempati. Jika itu terjadi maka sesuai aturana memenuhi unsur pelanggaran.

Dijelaskan pula bahwa dalam beberapa kasus yang terjadi di sejumlah TPS yang telah direkomendasikan PSU oleh Bawaslu menurutnya sudah memenuhi unsur pidana sehingga harus dilakukan PSU.

Dicontohkan, pemilih yang bukan memiliki hak pilih tapi diberikan kesempatan untuk memilih oleh KPPS. Kemudian administrasi lain dalam pemungutan suara itu pemilih DPT datang membawa C6 kemudian dicocokan dengan E-KTP kemudian dibuktikan dengan daftar hadir atau C7 DPT, diidentifikasi apakah administras-administrasi yang dibutuhkan saat pelaksanaan pemungutan suara ada atau tidak.

"Kalau tidak tersedia maka itu merupakan pelanggaran procedural. Kalau dikatakan pelanggaran procedural maka Bawaslu tindak lanjut dalam rekomendasi dan saya lihat bahwa rekomendasi Bawaslu telah terpenuhi unsur pidana “ terang Sjair.

Masih kata Sjair, "Saya merasa aneh dengan sikap KPUD. Pasalnya meski Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi PSU untuk beberapa TPS yang dianggap bermasalah, KPUD hanya melakukan PSU pada dua TPS yakni TPS 01 desa Wahangula-ngula dan satu TPS lainnya di Desa Gardakau Kecamatan Aru tengah Benjina. Sementara beberapa TPS lainnya tidak. Padahal beberapa TPS ini memiliki kesamaan kasus dan pelanggaran.

Contoh kasus misalnya yang ditindaklanjuti oleh KPU Aru terkait PSU Desa Wahangula-ngula Kecamatan Aru Utara yaitu pemilih yang bukan punya hak yang memiliki KTP tapi tidak beralamat pada desa tersebut menggunakan hak pilih dengan empat jenis surat suara itu merupakan rekomendasi bawaslu dan KPUD tindaklanjuti dengan pelaksanaan PSU.

Kasus yang sama juga di Juring dimana KPPS mencoblos surat suara sisa yang tidak terpakai itu juga pelanggaran procedural. Kenapa sampai wahangula-ngula dijadikan sebagai PSU yang dilaksanakan KPUD sementara desa juring tidak dilaksanakan, “ ujarnya.

Kemudian yang ada lagi di beberapa TPS misalnya TPS 33, TPS 11 yang berdasarkan rekomendasi. Menurut pendapat saya telah terpenuhi unsur.

Ditegaskan pula bahwa, KPU berpegang kepada suatu temuan yang merupakan rekomendasi pengawas TPS ini keliru karena tidak ansi pada hari pemunguan suara itu PSU didasari pada rekomendasi pengawas TPS tetapi ketentuan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 454 itu, warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih berkepentingan untuk menyampaikan laporan pelanggaran pemilu sepanjang ada bukti dan itu telah dikaji oleh teman-teman Bawaslu.

Olehnya terhadap sejumlah persoalan ini,sebagai politisi Sjair mempertanyakan ada apa dengan KPUD Aru yang terkesan tebang pilih saat menyikapi rekomendasi Bawaslu.

Reporter : Nus Yerusa
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"