Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 13 Mei 2019

Polres Lubuklinggau Terus Melakukan Penegakan Hukum Lalu Lintas

Lubuklinggau, sorotnuswantoronews.com - Penegakan hukum lalu lintas yang terus dilakukan jajaran Polres Lubuklinggau, nampaknya sempat dihebohkan dengan viralnya sebuah video di media sosial yang mempertontonkan etika tidak etis berupa perlawanan seorang pengguna sepeda motor kepada Petugas Kepolisian yang sedang melaksanakan tugas di Kota Lubuklinggau.

Bila melihat beragam komentar netizen di sosial media, banyak juga yang mengecam tindakan yang dilakukan oleh pengguna sepeda motor tersebut yang tidak pantas terhadap Petugas Polri di lapangan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui keterangan Persnya menjelaskan bahwa memang betul pada (10/05/2019) sekira jam 17.00 WIB tepatnya di Jalan Yos Sudarso depan hotel smart terjadi peristiwa perlawanan oleh seorang pemuda yakni Da terhadap Petugas Kepolisian yaitu 2 orang Polantas Aipda M.A Yamin dan Bripka Uli yang sedang melakukan tugasnya.

“Sebagaimana keterangan Pers kami (Polres Lubuklinggau) diawal ramadhan lalu, bahwa Kami akan fokus penindakan terhadap pelanggaran tidak menggunakan helm SNI, hal ini tentunya sudah melalui berbagai tahapan tindakan Kepolisian. Dari sosialisasi melalui berbagai media, pelaksanaan peneguran dan saat ini Saya perintahkan Anggota untuk melakukan tahapan penegakan hukum” ujar Kapolres.

Terkait metode pelaksanaan yang dipermasalahkan oleh Pelanggar tersebut, Kapolres menjelaskan “untuk metoda pelaksanaan penegakan hukum khususnya dibidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat dilaksanakan secara stasioner dan juga melalui kegiatan patroli hunting system hal ini sebagaimana diatur dalam PP No 80 tahun 2012 tentang pemeriksaaan kendaraan bermotor di jalan, yang bersangkutan itu merupakan pelanggaran lalu lintas tertangkap tangan yang terlihat secara kasat indera, sehingga Petugas dapat melakukan pemeriksaan secara insidental, apalagi locus kejadiannya merupakan daerah KTL (Kawasan Tertib Lalu Lintas) di Kota Lubuklinggau” jelasnya.

Kemudian terkait tindakan yang dilakukan oleh Pemuda tersebut, Kapolres menegaskan berdasarkan pasal 212 KUHPidana, bahwa perbuatan melawan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada seorang Pegawai Negeri (dalam hal ini Polri) yang melakukan pekerjaaan yang sah dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan, “Kalau kita analisia bersama melihat video yang ada, Anggota kami cukup sabar menghadapi Pemuda tersebut, namun upaya perlawanan yang dilakukan oleh Pelanggar terhadap petugas, Kita rasa bukan hal tontonan yang baik dan mendidik serta masyarakat dapat menilainya sendiri.

Bahkan berdasarkan laporan Anggota, Pemuda tersebut masih melakukan upaya perlawanan pada saat barang bukti Sepeda Motornya yang di tilang diamankan di Mako Polres Lubuklinggau dengan menerobos penjagaan mako bahkan mengakibatkan luka petugas jaga pada bagian jari tangan, tentunya ini Kami sebagai aparat penegak hukum harus menegakan wibawa dan marwah hukum, dan saat ini yang bersangkutan telah kami lakukan pemeriksaan menunggu hasil gelar perkara nanti yang akan menentukan upaya selanjutnya, dengan harapan hal ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak” jelas Kapolres.

Kemudian Kapolres Lubuklinggau menghimbau kepada Pengguna Jalan khususnya di Lubuklinggau untuk senantiasa tertib mematuhi aturan, terkait pelaksanaan Petugas dilapangan apabila ditemukan kesalahan prosedur tentunya harus dilaksanakan sebagaimana mekanisme aturan hukum yang berlaku dan tidak boleh seenaknya di lapangan, kedepan Pihaknya akan tegas untuk menertibkan Kota Lubuklinggau demi keamanan dan ketertiban kita bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"