Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 05 Oktober 2019

Di Duga Menyekap Anak Kandungnya Sendiri, Nanik Melaporkan Mantan Suaminya Ke Polisi

Semarang, SNN.com - Nanik Puji Hastuti pada hari jumat (4/10/2019), mendatangi kantor Sekretariat Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Provinsi Jawa Tengah di Bawen, Kabupaten Semarang.

Ditemui langsung ketua komnas Anak jateng, DR. H. Endar Susilo, S,H.,  M.H, Nanik menanyakan perihal aduannya yang telah disampaikan kepada Komnas Anak Jawa Tengah 6 bulan yang lalu.

Kepada wartawan Endar menyatakan “saya telah membuat aduan terkait dugaan tindak pidana penyekapan anak berinisial CP umur 8 tahun yang dilakukan oleh ayah kandung nya sendiri yang bernama JEN ke Polres Semarang pada bulan April 2019, seperti yang disampaikan oleh saudara Nanik.

Namun, kalau saya melihat penanganan yang dilakukan oleh Polres terkesan sangat lambat dan malah membawa aduan tersebut keranah Perdata tentang hak asuh perceraian.

Padahal berdasarkan bukti yang saya berikan, menurut saya kasus tersebut adalah kasus pidana seperti yang terdapat dalam Undang - Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014”.

Sementara itu nanik dengan mata berkaca-kaca ketika dimintai keterangan oleh wartawan menjelaskan bahwa Dia bercerai dengan JEN pada tahun 2017 namun setelah perceraian CP hidup bersama mantan suaminya  di Bugisan, Kelurahan Lodoyong Kec. Ambarawa.

“Dirumah mantan suami saya Ambarawa  CP anak saya tidak disekolahkan, sering ditinggal dirumah sendiri dengan pintu dikunci dari luar, pernah beberapa waktu lalu saya menengok anak saya bersama 2 orang anggota Komnas Kabupaten Semarang saudara Evi dan Saudara Bangun untuk bertemu dengan anak saya, tetapi tidak bisa masuk rumah dan hanya bisa bicara dengan anak saya dibalik trails jendela kaca. Melihat kondisi anak saya, saya sangat sedih, kecewa, dan menangis” ujar Nanik.

Tentunya sebagi seorang ibu Nanik berharap agar anaknya bisa kembali berkumpul bersamanya dan tidak lagi hidup dengan ayah kandungnya yang bukan menyayangi tapi malah menyiksanya.

Dari keterangan beberapa tetangga disekitar kediaman JEN,  Nanik mendapatkan informasi bahwa CP sering ditinggal dirumah sendiri dan tidak pernah bermain dengan anak-anak sebayanya dan juga tidak pernah diajak keluar oleh ayahnya dan bahkan tetangga sekitar sering mendengar CP menengis dan berteriak minta tolong, tetapi tetangga di sekitar tidak ada yang berani menolong.

Sementara itu pada akhir Agustus 2019 Nanik pernah mendatangi Polres Semarang didampingi oleh anggota Komnas Anak Jateng , Yanuria Jayanti, S.H. dan bertemu dengan penyidik yang menangani kasus aduan tersebut dan malah menyarankan untuk membuat aduan ulang, padahal kita ketahui bersama bahwa undang-undang perlindungan anak termasuk Lex Specialis derogat legi generalis yang harus didahulukan dan segera ditangani.
Dalam waktu dekat kalau kasus ini tidak segera ditangani Komnas Perlindungan Anak  Jawa Tengah akan membawa aduan ini ke Polda Jateng.

Reporter : Andik
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"