Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 08 Juni 2020

Terindikasi Gudang Depot Air Isi Ulang Di Jenu Kabupaten Tuban Tidak Sesuai Aturan Dan Palsukan Merk

Tuban, SNN.com - Pada umumnya, air minum isi ulang yang tersedia di depot - depot pinggir jalan hanya melewati proses sekadarnya, sehingga tidak sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia ( SNI ). Hal ini memperbesar kemungkinan air untuk mengandung kontaminasi kuman atau bakteri berbahaya, yang pada akhirnya malah dapat menyebabkan masalah kesehatan.

Sebagian besar depot air minum isi ulang biasanya tidak mencantumkan sumber mata air yang mereka gunakan.“ Di mana sumber mata air untuk air minum isi ulang tersebut ? Apakah air yang di ambil dari sumber tersebut sudah melewati proses filterisasi agar terhindar dari kuman atau bakteri berbahaya ? Apakah sumber air tersebut benar - benar terjamin kualitasnya ?”

Sedangkan jika peralatan yang ada pada depot air minum isi ulang, termasuk botol atau galon yang di gunakan sebagai wadah, tidak di bersihkan dengan baik, kemungkinan bakteri Escherichia coli ( E.Coli ) untuk mengontaminasi menjadi makin tinggi. Hal ini dapat meningkatkan risiko terjadinya infeksi saluran pencernaan, yang gejalanya mual dan muntah, atau diare.

Dari hasil penelusuran Wartawan SNN.com di ketahui ada sebuah gudang tengah sawah yang diduga milik keluarga Perangkat Desa di salah satu wilayah Kecamatan Jenu yang tak jauh dari pemukiman warga dan berada di dekat BP-SPAM TWK PAMSIMAS.

Diduga Pengusaha air ini telah melakukan pengoplosan air dan memalsukan galon air minum bermerk. Pasalnya puluhan air dalam kemasan galon bermerk Aqua, Cleo, Club masih lengkap dengan segel serta plastik segel juga puluhan galon air kosongan bermerk ini di temukan dalam gudang Depo tersebut.


Dari hasil pantauan tim investigasi Wartawan SNN.com di lapangan, juga dari keterangan warga setempat, Senin, ( 08/06/2020 ) saat sidak lokasi terlihat beberapa karyawan melakukan aktivitas pengisian air galon. Anehnya dalam melakukan pengisian air terdapat kejanggalan. Air galon kosongan ini sebelum di isi hanya di bersihkan dengan cara membilas biasa tanpa melalui proses sterilisasi yang baik.

Hasil pendalaman dari keterangan warga setempat dan melihat langsung ke lokasi gudang depot isi ulang tersebut di temukan beberapa galon kosong diduga bermerk Aqua, Club, Cleo. Terindikasi air kemasan dalam galon tersebut di ambil dari air sumur/air bor dalam tanah. Dan diduga bisa juga air di ambil dari SPAM yang ada di sebelah gudang Depo.

Selain puluhan galon berisi air minum bermerk juga di temukan beberapa tysu dan tutup galon bermerk. Dan di duga pula pemilik gudang juga memiliki alat cetak label untuk tutup, alat cetak tutup botol, plastik segel, tisu, alat pembersih galon, dan hairdryer pasalnya menurut keterangan warga setempat selama ini tidak ada armada atau kendaraan sales resmi yang masuk dalam gudang tersebut ataupun truk Tanki pembawa air bersih ke gudang tersebut.

" Selain isi ulang, yang saya tahu pemilik juga menjual air Aqua galon yang bermerk seperti Aqua, Cleo dan Club. saya sering lihat ada kendaraan jenis pik up mengangkut galon kosong ke gudang tersebut, dan kembali dengan galon air berisi tapi untuk agen atau sales resmi Perusahaan air minum kemasan tidak pernah melihat, begitu juga dengan truk Tanki air minum yang mengantar air ke sana, saya juga tidak pernah lihat," jelasnya.

Depot Air Minum merupakan salah satu usaha industri yang bergerak di bidang pengolahan air baku menjadi air minum yang di jual langsung pada konsumen untuk di konsumsi. Air baku yang di maksud merupakan air yang belum di proses atau yang sudah di proses menjadi air bersih layak konsumsi karena sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Pengelolaan yang dilakukan terhadap air baku mentah atau yang sudah di proses harus melalui beberapa tahapan lagi untuk menjadikannya air siap konsumsi. Proses tersebut harus di dukung oleh kinerja mesin dan peralatan pengolahan air minum. Air baku harus di olah hingga sesuai dengan kriteria yang di tetapkan oleh Menteri Kesehatan nomor 907/Permenkes/SK/VII/2002

Lain halnya dengan usaha milik saudara E ( inisial ), selain kualitas air yang diduga tidak layak konsumsi karena di ambil dari sumur bor, cara melakukan pengisian galon juga terbalik, di mana seharusnya air yang ada di penampungan/tandon air di masukkan dalam Mesin Depot Air Minum Isi Ulang Mineral/RO lebih dahulu untuk di proses lalu di isikan pada galon galon kosong tapi justru malah air yang di proses di mesin Depot air di masukkan dalam tandon berukuran 1000 liter baru setelah itu di masukan dalam galon melalui selang air berukuran 1 dim.

Selain itu terindikasi pelaku usaha ini tidak  memenuhi persyaratan usaha yang di dasarkan pada Kepmenperindag nomor 651 tahun 2004 Bab II ayat ( 2 ) yaitu:
1). Depot air minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri ( TDI ) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan ( TDUP ) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2). Depot air minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang.
3). Depot air minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang di hasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang di tunjuk Pemerintah Kabupaten/ Kota atau yang terakreditasi

Dalam UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat di kenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Selain itu, pemilik usaha air kemasan ini juga dinyatakan telah melanggar UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 Pasal 8 yang menyatakan, pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di persyaratkan dan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Pada Pasal 62 ayat ( 1 ) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen yang berbunyi :“ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat ( 2 ), Pasal 15, Pasal 17 ayat ( 1 ) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat ( 2 ), dan Pasal 18 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah ).

Reporter : Agus
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"