Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 08 Juni 2020

Kontraktor SMP N. 2. Dobo Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Pekerjaan

Kepulauan Aru, SNN.com - Selain kekurangan volume, paket pekerjaan pembangunan gedung SMP Negeri 2 Dobo yang dikerjakan oleh PT Bumi Cendrawasih Permai, juga disebut mengalami keterlambatan pekerjaan.

Pasalnya kontrak pekerjaan dilakukan pada tahun 2018 tetapi pekerjaan baru selesai pada bulan juli tahun 2019. Ini berarti waktu pelaksanaan pekerjaan kurang lebih hingga 7 bulan.

Atas dasar keterlambatan pekerjaan, kontraktor harus dikenakan denda ratusan juta rupiah. Sumber media ini yang menolak namanya ditulis, menyebutkan kalau kontraktor PT. Bumi Cendrawasih Permai, belum dikenakan denda keterlambatan atas pekerjaan, senilai kurang lebih 150 juta rupiah.

Reporter : Moses K
Editor     : AWI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"