Kepulauan Aru, SNN.com - Selain kekurangan volume, paket pekerjaan pembangunan gedung SMP Negeri 2 Dobo yang dikerjakan oleh PT Bumi Cendrawasih Permai, juga disebut mengalami keterlambatan pekerjaan.
Pasalnya kontrak pekerjaan dilakukan pada tahun 2018 tetapi pekerjaan baru selesai pada bulan juli tahun 2019. Ini berarti waktu pelaksanaan pekerjaan kurang lebih hingga 7 bulan.
Atas dasar keterlambatan pekerjaan, kontraktor harus dikenakan denda ratusan juta rupiah. Sumber media ini yang menolak namanya ditulis, menyebutkan kalau kontraktor PT. Bumi Cendrawasih Permai, belum dikenakan denda keterlambatan atas pekerjaan, senilai kurang lebih 150 juta rupiah.
Reporter : Moses K
Editor : AWI
Senin, 08 Juni 2020
Kontraktor SMP N. 2. Dobo Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Pekerjaan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar