Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 04 Februari 2020

Polres Kubar Berhasil Amankan 2 Pelaku Pencurian Handphone dan Penggelapan Uang Rp.79 Juta

Kutai Barat, SNN.com - Kepolisian Resort (Polres) Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur gelar press release di Makopolres Kubar  pada Selasa 04/02/2020 sekira pukul 11.25 wita.

Berdasarkan : LP/10/l/2020/SPK/KALTIM/RES KUBAR tanggal 30 Januari 2020, Kapolres Roy Satya Putra SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Iswanto SH MH, Roy mengatakan, pada hari Jumat 30 Agustus 2019 sekira pukul 13.00 wita tempat kejadian perkara (TKP) di Counter Al Cell kampung Melak Ulu kecamatan Melak Kubar telah kehilangan 6 buah Handphone antara lain : 2 Vivo type Y91C warna Fusion Black, 1 Vivo type Y15 Burgundy Red, 1 Vivo type Y12 warna Aqua Blue, 1 Vivo type Y93 warna Starry Black, 1 Vivo type Y17 warna Mineral Blue, dan uang tunai Rp.2 Juta.

Ia menambahkan, tersangka Supriyanto alias Supri (Kediri 26/2/1986) terbukti  melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 5e KHUP "Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki barang dengan melawan hak", "Tegas Kapolres Roy.


Atas peristiwa tersebut "Akbar pemilik Counter mengalami kerugian materil sekitar 17 juta rupiah. Pihak Polres Kubar telah mengamankan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Tornado warna hitam dengan No. Pol : 3056 BK dan STNK an. Faustina, 1(satu) buah Obeng, 1 buah Handphone merk Vivo type 1901 warna merah kombinasi hitam+kotaknya, 1 buah Handphone merk Vivo type 1811 warna hitam kombinasi biru+kotaknya, 1 buah Handphone merk Vivo type 1902 warna biru, 1 buah kotak Handphone merk Vivo type 1820. Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman 7 tahun  penjara, "Jelas Roy.

Sementara kasus kedua, Dasar : LP/11/l/2020/SPK/KALTIM/RES KUBAR tanggal 30 Januari 2020 tersangka Aldianto Marante bin YS Sulsel 17/9/1997 warga kampung Ngenyan Asa RT. 02 kec Barong Tongkok Kubar melanggar Pasal 374 KUHP, "Penggelapan yang dilakukan oleh atas benda yang berada dibawah kekuasaanya karena hubungan kerja pribadinya, karena mata pencahariannya atau karena mendapat upah. "Imbuh Roy.


Roy Satya Putra menambahkan, tempat kejadian perkara (TKP) di Gudang PT. Indomarco kampung Busur kec Barong Tongkok Kubar, dengan modus operandi, pelaku Aldianto Marante melakukan perbuatannya dengan cara mengurangi dan menambahkan jumlah barang dinota penjualan barang yang dibayarkan secara kredit/hutang dalam jangka 2(dua) minggu dan dengan pembayaran secara kontan dari toko-toko.

Kemudia pelaku setorkan hanya 50% saja dan sisanya digunakan untuk bermain berjudi, dan pelaku menerima dari hasil penjualan tersebut paling sedikit lebih kurang Rp.3 Juta, dan  paling banyak pelaku terima Rp. 20 Juta. Atas perbuatan tersangka hingga PT. Indomarco mengalami kerugian sebesar Rp.79 Juta lebih, akibat ulahnya pelaku diancam 5 tahun kurungan.

Berkat kerja keras Satreskrim Polres Kubar berhasil amankan barang bukti (BB) berupa 1 unit Truck merk Hino 300 dan 1 buah kunci serta Nota dan Faktur, "pungkas Kapolres Roy Satya Putra SIK MH.

Reporter : Johansyah
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"