Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Senin, 18 Mei 2020

Akibat Pamer Alat Kelamin Dan Masturbasi, Pemuda Asal Kedungadem - Bojonegoro Ditangkap Polisi

Bojonegoro, SNN.com - Ulah  pemuda asal Kecamatan kedungadem mengeluarkan alat kelamin dan masturbasi di atas kendaraan sepeda motor dan dipamerkan pada seorang wanita, di Jalan PUK Keduangadem – Sugihwaras, tepatnya di jalan Desa Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, akhirnya berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Bojonegoro 

Pemuda yang berinisial ANC (37) tahun itu,  ditangkap anggota SatReskrim Polres Bojonegoro, di Desa/Kecamatan Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro - arah timur sekira 2 kilo meter dari TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Peristiwa itu terungkap saat gelar Konferensi Pers dihadapan puluhan wartawan media cetak, elektronik dan media siber yang dipimpin Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (18/05/2020).

Dalam Konferensi Pers itu, Kapolres menjelaskan, kejadiannya berlangsung pada Senin , 11 Mei 2020 yang lalu. Korban saat itu hendak ke sebuah minimarket dengan mengendarai sepeda motor.

Namun lanjut Kapolres, saat korban dalam perjalanan tiba - tiba muncul seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor mengejar korban. Begitu sepeda motor pelaku sudah mendekat di sebelah sepeda motor korban yang dalam kondisi berjalan. Kemudian pelaku mengeluarkan alat kelamin (Mr P) dan diperlihatkan pada korban sambil melakukan masturbasi.

"Pada saat itu sepeda motor pelaku masih berhimpitan dengan sepeda motor korban dan korban terus pamer alat kelamin dan marturbasi hingga membuat korban ketakutan. Setelah pelaku puas dengan aksinya, pelaku langsung meninggalkan korban dengan tancap gas dan meninggalkan korban begitu saja," jelas Kapolres.

Ditambahkan, merasa menjadi korban pornografi lalu korban berusaha mengejar pelaku. Namun usahanya tidak berhasil. Hanya saja,  korban sempat mengeluarkan handphone dan merekam sepeda motor dan nomor polisi (nopol) pelaku, yang selanjutnya menjadi bahan laporan atas kejadian kepada pihak Kepolisian.

“Anggota Sat Reskrim telah berhasil menangkap pelaku pornografi yang terjadi di wilayah Kecamatan Kedungadem itu dan menggiringnya ke Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya serta untuk melakukan pengusutan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal 36 Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 281 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 Miliar.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 36 Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 281 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5 Miliar dan barang bukti sudah kita sita 1 (satu) unit sepeda motor milik tersangka serta 1 set pakaian,” tegasnya

**(Sumber: Humas Polres Bojonegoro/nastain).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"