Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 23 Mei 2020

Dualisme KNPI Aru Buat Pemuda Pusing Tujuh Keliling

Kepulauan Aru SNN.com - Perpecahan yang menimbulkan dua kubu di pengurusan Komite Nasional Indonesia (KNPI) pusat berdampak hingga ke daerah-daerah. Salah satunya Di Kabupaten Kepulauan Aru.

Kubu Moksan sinamur dan kubu Haryanto Leunupun dikhabarkan saling klaim sehingga membuat para pemuda di Aru  jadi pusing tujuh keliling. Mereka para pemuda bingung, siapa sebenarnya yang sah selaku ketua DPP II KNPI Kabupaten Kepulauan Aru.

Menyikapi persoalan ini, salah satu pengurus DPP II KNPI Kabupaten Kepulauan Aru, Deksy Labok angkat bicara.

Kepada Sorot Nuswantoro News di Dobo, Jumat (22/3/2020), pemuda asal Aru Selatan ini menegaskan kepengurusan KNPI itu sudah satu pintu. Kepengurusannyapun
terstruktur dari DPP pusat sampai turun ke DPP ll Kabupaten kota.

"Nah, sesuai Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham),  DPP ll KNPI Kabupaten Kepulauan Aru sah dibawah Ketua Haryanto.M Leunupun S.Sos,"tandas Labok.

Lanjut dia, bukan hanya dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia saja tetapi dari Kementrian Dalam Negeri juga sudah mensahkan dari pemerintah pusat sampai tingkat kabupaten kota saudara Haryanto sebagai ketua KNPl Aru dan itu sudah selesai.

"Jadi kalau ada yang mengklaim bahwa ada dualisme kepemimpinan di tubuh DPP II KNPI Kabupaten Kepulauan Aru maka saya berharap mari kita loyal terhadap keputusan pemerintah pusat,"ujarnya.


Di tempat yang sama, Ketua DPP II KNPI Kabupaten Kepulauan Aru Haryanto.M Leunupun menegaskan bahwa, kursi ketua KNPI punya semua pemuda. Tetapi untuk menduduki kursi tersebut kita tetap mengacu pada aturan bukan masalah betaen Up (menyerang habis - habisan) atau top daunnya.

"Intinya, kita bergerak berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Soal KNPI ini bukan soal siapa yang gerbong besar dan siapa yang gerbong kecil tetapi berdasarkan administersi. Kita ber KNPI berdasarkan legal standing adminstarsi bukan berdasarkan legal standing gerbong. Gerbong boleh saja tetapi keputusan ada pada SK," tandas Leunupun.

Reporter : Nus Yerusa
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"