Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 22 Mei 2020

Tersangka Pengeroyokan Asal Desa Tanjung Menikah di Masjid Al Ikhlas Polres Bojonegoro

Bojonegoro, SNN.com - Meski menjalani masa tahanan di Mapolres Bojonegoro, pria berinisial ST (53) tahun ini tetap melangsungkan pernikahannya.

Warga asal Desa Tanjung, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro - Jawa timur ini, tengah menjadi tahanan karena tersangkut kasus pengeroyokan.

Sedangkan gadis yang dipersunting adalah SY (45) tahun,  tetangga tersangka, yang tak jauh dari rumahnya. Keduanya akhirnya bertemu di Masjid Al-Ikhlas yang berada di lingkup Polres Bojonegoro guna melangsungkan pernikahan, Jum’at, (22/5/2020), pukul 09:00 WIB.

Prosesi akad nikah di pimpin penghulu atau pejabat dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tambakrejo, H. Achmad Zulkhaidir, disaksikan oleh saksi dari kedua mempelai tersebut.

Kegiatan akad nikah, dilaksanakan dengan pengawalan dan pengamanan dari petugas kepolisian.

H. Achmad Zulkhaidir,  sebelum menikahkan kedua mempelai, memberikan wejangan kepada mempelai agar setelah menikah, dapat menjalin komunikasi dengan baik, saling bantu dan menerima kekurangan pasanganya.

“Dalam akad nikah tetap mengikuti protokol kesehatan. Kedua mempelai menggunakan masker, sarung tangan. Setelah menikah, harus saling memberi maaf dan menerima kekurangan pasanganya,” terangnya.

H. Achmad Zulkhaidir,  juga berpesan kepada mempelai untuk selalu menjalin tali silatrurrahmi dengan kedua orang tua masing-masing dan setelah menikah harus saling memberi maaf dan menerima kekurangan pasanganya.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, menuturkan, kegiatan akad nikah yang digelar di Polres Bojonegoro ini sesuai permintaan dari tersangka.

Menurutnya,  tersangka mengajukan hak-haknya, salah satunya adalah melangsungkan pernikahan dan Polres Bojonegoro memfasilitasi. Dalam akad nikah ini juga tetap mengikuti protokol kesehatan.

“Kami jajaran Polres Bojonegoro memfasilitasi keinginan yang menjadi hak dari saudara kita yang sedang berhadapan dengan hukum tersebut. Juga mohon maaf kepada keluarga mempelai dengan adanya pembatasan orang dalam kegiatan ini kita ikuti protokol kesehatan Social Distancing atau jangan ada kerumunan,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan,  tersangka ST, (53) tahun saat ini sedang menjalani proses penyidikan dalam perkara pengeroyokan. Sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro.

“Perkaranya saat ini ditangani penyidik dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro,”pungkasnya.

Turut hadir menyaksikan prosesi pernikahat, Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, Kasubbag Humas, AKP Ismawati, Kasat Tahti, Ipda M. Rifa’i serta perwakilan kerabat dari kedua mempelai.

Sumber: Humas Polres Bojonegoro/Nastain).
Editor : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"