Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 19 Mei 2020

Dua Kasus Curanmor Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Bojonegoro

Bojonegoro, SNN.com - Kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) disertai pencurian uang kembali berhasil diungkap Satreskrim Polres Bojonegoro

Seperti dikatakan Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, saat gelar Konferensi Pers di depan Mapolres Bojonegoro, Jawa Timur,  (17/5/2020).

Dalam Konferensi Pers itu, Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Rifaldy, Kasubbag Humas, AKP Ismawati, KBO Reskrim, Iptu Eko Suwanto membenarkan Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah berhasil mengungkap kasus Curanmor dengan 4 (empat) tersangka.

Kapolres juga menyampaikan, bulan April hingga Mei 2020, pihaknya telah berhasil megungkap 2 kasus di antaranya 1 kasus pencurian bermotor roda dua dan 1 kasus pencurian bermotor roda empat disertai pencurian uang.

"Untuk kasus curanmor roda dua berhasil ditangkap 1 tersangka sebagai pelaku pencurian atau eksekutor. Dan 2 tersangka sebagai perantara menjualkan hasil curian serta 1 tersangka sebagai pembeli hasil curian. Untuk kasus curanmor roda dua. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah kost Kelurahan Mojokampung Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro," jelasnya

Lanjut Kapolres,  4 tersangka berinisial AS (31) tahun, asal Desa Mulyoagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro sebagai pelaku pencurian atau eksekutor, WJ (23) tahun, asal  Desa Kalirejo, Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro sebagai perantara penjual hasil curian, BI (21) tahun, asal Desa Kalirejo Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro sebagai perantara.

Selain itu, tersangkaBI (21) tahun bertugas menjualkan hasil curian dan AB (26) tahun, asal Desa Ngarum Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban sebagai pembeli hasil curian. Sementara itu untuk barang bukti sudah diamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol S 2710 AG.

Modus operandi menurut kapolres, para tersangka memiliki peran masing-masing. Pelaku melakukan pencurian sepeda motor pada saat kunci kontak masih tertancap kemudian pelaku untuk meminta tolong kedua tersangka menjualkan dan kemudian ada pembeli.

“Empat tersangka sudah kita lakukan penahanan proses sidik. Kita sangkakan dengan pasal 363 ayat 1 Ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungjap Kapolres.

Sementara itu, untuk kasus pencurian bermotor roda empat disertai pencurian uang, pencurian bermotor roda empat disertai pencurian uang dengan TKP di toko bangunan beralamat di Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.

Dalam kasus ini menurut Kapolres, melibatkan 4 tersangka dengan inisial TF (42) tahun, Desa Takeran Klating, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan yang saat ini tersangka ditahan di Polres Lamongan, RA (35) tahun (meninggal dunia) asal Kedurus Surabaya, RE (39) tahun, asal Desa Kandangan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik saat ini ditahan di Polres Lamongan.

Sedangkan, tersangka HL (47)  tahun, asal Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Madura, tersangka saat ini ditahan di Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro menegaskan empat tersangka itu memiliki peran masing-masing, tersangka TF, RA sebagai pelaku pencurian atau eksekutor, RE sebagai penerima uang hasil penjual kendaraan hasil curian dan HL sebagai pembeli kendaraan atau penadah.

Modus operandi yang dilakukan tersangka masuk ke dalam toko bangunan dengan cara merusak gembok pintu toko. Lalu masuk ke toko merusak laci mengambil uang tunai Rp 10 juta dan mengambil 1 unit mobil merk Mitsubishi pick up L-300.

Lanjut Kapolres, untuk barang bukti 1 unit mobil merk Mitsubishi pick up L300 nopol S-9574-AC beserta BPKB, 2 buah kunci gembok. Kasus ini hasil koordinasi Sat Reskrim Polres Bojonegoro dengan Sat Reskrim Polres Lamongan.

Sedangkan, untuk tersangka TF saat ini masih ditahan di Polres Lamongan. Dan para tersangka akan disangkakan dengan pasal 363 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka RE dan HL dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Keberhasilan terungkapnya kasus ini semua berkat kinerja Sat Reskrim Polres Bojonegoro yang patut kita apresiasi,” imbuhnya.

**Sumber: Humas Polres Bojonegoro/Nastain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"