Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Minggu, 05 Juli 2020

11 Pengunjung Diperiksa Rapid Test, Kapolres Dan Dandim Tuban Pimpin Operasi Penggunaan Masker

Tuban, SNN.com - Kapolres Tuban bersama Komandan Kodim 0811/Tuban memimpin operasi gabungan penerapan protokol kesehatan di beberapa titik keramaian masyarakat, Sabtu ( 04/07/2020 ) malam.

Sebanyak 150 personil gabungan Polisi; TNI; Satpol PP; dan Dinas Kesehatan terbagi menjadi 2 tim menyisir sejumlah cafe; warung kopi di Kecamatan Tuban dan Semanding.

Petugas yang datang mendadak, tak ayal mengagetkan pengunjung. Personil memeriksa dan melakukan rapid test kepada sejumlah pengunjung. Sebanyak 11 pengunjung dilakukan pemeriksaan rapid test dan di data lebih lanjut.

Kepada Wartawan SNN.com, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, SIK.,SH., MH., mengungkapkan operasi gabungan ini sebagai tindak lanjut atas di tetapkannya Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Makser untuk Mencegah Penyebaran Covid -19 di Kabupaten Tuban.


Masyarakat yang tidak menggunakan masker akan di tahan KTP-nya dan di minta membuat laporan di Kantor Satpol PP Tuban.

" Selanjutnya, untuk dapat mengambil kembali KTP masing - masing harus menyertakan surat keterangan dari Desa dan Kecamatan," paparnya.

Lebih lanjut, personil gabungan mengecek suhu tubuh seluruh pengunjung. Petugas juga telah menyiapkan 40 alat rapid test, namun hanya 11 pengunjung yang di pilih secara acak untuk di periksa. Hasil rapid test akan di umumkan kepada warga yang di periksa.

Kapolres Tuban menjelaskan kegiatan penertiban intens di gelar sejak 3 bulan lalu yang di awali dengan sosialisasi. Pada awalnya, 90 persen masyarakat belum pakai masker. Berkat upaya pendisiplinan secara intens, saat ini sudah 80 persen masyarakat menggunakan masker." Ini sebagai kesiapan menuju tatanan hidup baru ( new normal ) dengan penerapan protokol kesehatan," terangnya.


Melalui kegiatan operasi gabungan ini, lanjut Kapolres, juga untuk meminimalkan terjadi balap liar. Personil gabungan akan di kerahkan untuk patroli rutin di sejumlah titik yang di curigai sebagai lokasi balap liar.

Mantan Kapolres Madiun ini menambahkan di cabutnya maklumat Kapolri tentang Pelarangan Berkerumun bukan berarti masyarakat dapat secara bebas berkumpul atau berkegiatan dengan melibatkan banyak warga.

Langkah ini di maksudkan sebagai bentuk pendewasaan masyarakat. Meski demikian,  aparat keamanan dan Gugus Tugas tetap akan memberikan pendampingan serta upaya pendisiplinan jika di ketahui melakukan pelanggaran terhadap penerapan prokotol kesehatan.

Pada kesempatan ini, juga di bagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Reporter : Agus
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"