Nganjuk, SNN.com - Team Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan 2 orang GYP dan DI keduanya warga Nganjuk (01/10/2020)
Kejadian berawal saat Team Rajawali sekira pukul 22;00 wib mendapati 2 orang yang mencurigakan dijembatan Baduk dan setelah di interogasi dan di geledah ternyata kedua orang tersebut sedang transaksi Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Dobel L.
Petugas menemukan 1 Box berisi 90 butir Pil Dobel L yang dibungkus plastik bening dari saudara DI.
Menurut penuturan DI warga Sukomoro dirinya mendapatkan barang dari GYP , dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap GYP Petugas mendapatkan barang bukti uang hasil transaksi Rp 250.000 , 1 buah Hp Merk Oppo warna hitam yang digunakan sebagai alat transaksi dan 50 butir Okerbaya jenis Pil Dobel L.
Menurut Pengakuan GYP dirinya mendapatkan Okerbaya dafi teman nya warga Tanjung Anom Kabupaten Nganjuk yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan kt Unit Satresnarkoba polres Nganjuk guna Penyidikan lebih lanjut ungkap Iptu Rony.
Akibat Perbuatan nya kedua tersangka dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 sub Pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 , 3 UUD RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Reporter : Sr/ Sunardi
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar