Nganjuk, SNN.com - Dimasa pandemi covid 19 yang menakutkan Satresnarkoba Polres Nganjuk tetap kerja keras memberantas peredaran narkoba diwilayahnya (16/01/2021).
Berawal laporan dari masyarakat Sekitar wilayah Rejoso tentang adanya seseorang yang dicurigai sering mengkonsumsi narkoba didalam rumahnya wilayah Rejoso.
Akhirnya Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk kerja keras melakukan penyelidikan dan baru hari kamis tanggal 14 januari 2021 sekitar jam 17;00 WIB mengamankan saudara AH berikut barang buktinya.
AH warga Desa Rejoso Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk diamankan team Satresnarkoba saat mengkonsumsi narkoba jenis Shabu didalam rumahnya.
"Saat digerebek petugas mendapati bukti seperangkat alat hidap/ bong, 1 pipet kaca, 1 plastik klip berisi Shabu dengan berat 0,59 gram, 1 buah tas warna biru dan 1 buah HP warna biru merk Redmi sebagai alat komunikasi", ungkap Kabag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara.
Setelah di interogasi AH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang mengaku bernama SL yang beralamat di Tulung Agung ( dalam pengembangan perugas) pungkas AKP Rony.
Untuk pengembangan proses hukum lebih lanjut tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Tersangka bisa dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) hurup (a) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Widodo
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar