Nganjuk, SNN.com - Rumah tak layak huni yang telah viral di medsos postingan dari akun saudari Wahyu Mardiono, rumah tak layak huni tersebut di Desa Mojorembun Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk adalah milik Budi 50 thn (05-01-2021).
Setelah awak media turun kelapangan dan konfirmasi ke Kepala Desa yang diwakili oleh Bayan menjelaskan bahwa tidak benar berita yang telah di posting tersebut karena pihak desa 2 tahun yang lalu sudah mengajukan bedah rumah atas nama saudara Budi dan di setujui, tapi berhubung karena status tanah yang di tempati rumah tersebut masih merupakan tanah warisan serta belum ada pembagian maka pembangunan bedah rumah tersebut oleh desa di alihkan ke yang membutuhkan juga.
Disatu sisi pengakuan dari saudara Budi sendiri membenarkan bahwa memang benar tanah ini tanah warisan dan belum ada pembagian waris dari keluarga, selain itu saya selama ini jarang menempati rumah tersebut, Karena saya lebih banyak tinggal di Loceret bersama istri dan baru sekitar 4 bulan ini saya tidur dirumah tersebut.
Pemilik akun Wahyu Mardiono saat dikonfirmasi oleh awak media dia menggugah postingan rumah tidak layak huni milik Budi karena dasar kemanusiaan saja dan saya juga minta maaf kalau ternyata postingan saya ini dapat mencemarkan nama baik desa beserta perangkatnya, Sekali lagi saya minta maaf ungkap pemilik akun Wahyu Mardiono.
Kepala Desa Mojorembun Bambang Suparno ketika dikonfirmasi awak media lewat whatshapp mengatakan dirinya masih repot karena ada warganya yang Reaktive dan diwakilkan ke Bayan Sukiran untuk konfirmasi mewakili Pemerintahan Desa Mojorembun.
Reporter : Widodo
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar