Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 02 Februari 2021

PEMBUNUHAN TERJADI SEMALAM DI DESA SUMBER SARI, KAPOLRES KUBAR AKBP IRWAN YULI PRASETYO: MURNI KRIMINAL BUKAN SARA


Kutai Barat SNN.com - Warga RT 7 desa Sumber Sari kecamatan Barong Tongkok Kutai Barat (Kubar) dihebohkan lantaran adanya berita pembunuhan yang terjadi sekitar pukul 21.00 wita oleh tersangka pria kelahiran Pasuruan 'Muhammad Munawir (21).

Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo langsung menggelar konferensi pers bersama wartawan di Mako Polres Kubar Barong Tongkok Selasa 2/2/2021.

AKBP Irwan Yuli Prasetyo mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga setempat tadi malam langsung menuju TKP di rumah tersangka.

"Modus operandi, Tersangka kecewa dan sakit hati karena menolak melakukan persetubuhan layaknya suami istri padahal sudah memberikan uang sebesar Rp.2 Juta,"tegas Kapolres.

Sehingga tersangka berencana akan membunuh korban dengan mempersiapkan sebilah pisau yang disimpannya di dalam kamar untuk membunuh korban 'Medelin alias Tasya (20),"sambungnya.


Kronologis kejadian tersebut berawal pada hari Minggu 17 Januari 2021 sekira pukul 21.00 wita di angkringan kampung Sumber Sari kecamatan Barong Tongkok - Kubar. TSK bertemu dengan korban, kemudian korban meminjam uang Rp.2 Juta, lalu tersangka memberikan uang tersebut  dan berniat akan menyetubuhi korban layaknya suami istri namun korban menolaknya, saat itulah TSK merasa kecewa dan sakit hati.

"Ya ini pembunuhan berencana murni kriminal dan bukan Sara, untuk itu diharapkan masyarakat agar tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak mengetahui kejadian sebenarnya,"tegas AKBP Irwan Yuli Prasetyo.

Kini tersangka telah diamankan berikut barang bukti (BB) 1 helai baju lengan pendek berwarna coklat, 1 helai celana pendek warna coklat, 1 helai BH warna hitam bertuliskan Piaoli dan 1 helai celana dalam wanita berwarna hitam.

Akibat perbuatannya tersangka di duga keras melanggar tindak pidana "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana sebagai mana dimaksud Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukum mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun,"pungkas Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"