Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 11 April 2021

3 Orang Budak Shabu terciduk Tim Rajawali 19


Nganjuk, SNN.com - Informasi yang telah di terima dari masyarakat wilayah DS. Ngangkatan Kec. Rejoso Kab.Nganjuk tentang peredaran narkoba. (8-4-2021)

Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk menyisir melakukan penyelidikan , telah terciduk seorang laki-laki berinisial STN (33 Th), swasta, Ds. Kecubung Kec. Pace Kab. Nganjuk, saat di ciduk STN membawa barang bukti 1 (satu) plastik klip berisik serbuk Cristal putih yang di duga  narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram yang di masukkan dalam bungkus korek api, 1 (satu) hp warna hitam.

Menurut penjelasan Kapolres AKBP. HARVIADHI AGUNG PRATAMA melalui Kabag Humas Polres Iptu Suprianto dari hasil interogasi bahwa sdr. STN barang jahanam berupa Shabu tersebut merupakan pesanan dari temannya barnama JK yang bertempat tinggal di Wilayah Rejoso Nganjuk (DPO). 

Melalui pengembangan barang jahanam itu di dapat dari seorang berinsial HS yang berdomisili di DS Kecubung Kec. Pace Nganjuk, ungkap Suprianto.

Barang bukti yang di dapat saat penggeledahan terhadap sdr. HS berupa 1(satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih Shabu dengan berat 0,13 gram, 1 (satu) plastik klip berupa Shabu berat 0,24 gram, 1(satu) plastik klip Shabu dengan berat 0,22 gram yang di kemas dalam bungkus rokok warna merah putih serta di simpan di saku celana depan sebelah kiri yang di gantung dalam kamar rumahnya, 1 bungkus plastik klip yang berisi 7 buah plastik klip kosong, 1 buah sekop dari sedotan, serta 1 buah hp warna hijau tua yang berada di kamar rumah DS. Kecubung Pace Nganjuk.


Menurut pengakuan keduanya STN dan HS juga mengedarkan kepada DMT, Tim Rajawali 19 pun segera melakukan penggeledahan terhadap DMT kedapatan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk crystal jenis shabu dengan berat 0,35 gram beserta bungkus yang dimasukan dalam sedotan, 1 buah hp merah. 

Menurut pengakuan DMT   barang terlarang tersebut merupakan pesanan temannya yang berinisial  BD alamat Pace (DPO), dari penelusuran bahwa barang haram tersebut di dapat dari TGH (DPO).

Para tersangka , saksi berikut barang bukti di bawa ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut, jelas supriyanto, 

Reporter : Sari
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"