Rongkop, SNN.com - Dengan adanya perubahan Nomenklatur kelembagaan dari kepala desa menjadi lurah atau lebih tepatnya pengembalian nomenklatur dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli DIY. Bertempat diaula kapanewonan Rongkop, Bupati Gunungkidul Hj.Badingah S.Sos melantik kembali 8 kepala desa di kapanewon Rongkop menjadi lurah, Kamis (11/06/2020).
Setelah dilaksanakan pelantikan ini maka secara resmi mulai hari ini sebutan kecamatan menjadi kapanewon dan desa menjadi kalurahan sudah berlaku. Begitu juga sebutan bagi pejabat-pejabatnya dari camat menjadi panewu dan dari kades menjadi lurah.
Adapun struktur-struktur dibawahnya juga mengikuti perubahan nama yg sesuai. Perubahan nomenklatur ini mendasar pada peraturan Gubernur DIY no:25 th 2019 tentang pedoman kelembagaan pad pemerintahan kab/kota serta kalurahan. Juga mendasar pada perda kabupaten Gunungkidul no:6 th 2019 tentang penetapan kalurahan. Acara pelantikan lurah di kapanewon Rongkop ini diikuti 4 lurah baru dan 4 lurah lainya sudah menjabat sebelumnya.
Turut hadir dalam acara pelantikan Lurah diantaranya dihadiri oleh segenap forkopimca, ketua-ketua BPD dari 8 kalurahan dan tamu undangan terbatas mengingat masih berada pada musim pandemi covid 19. Acara tersebut berjalan sangat hidmat, tertib, aman dan lancar hingga sekitar jam 13:25WIB.
Masyarakat yang hadir menyaksisakan acara pelantikan ini mengatakan, dengan perubahan dan sebutan nama lembaga tersebut mudah-mudahan kinerja aparatur desa menjadi lebih baik, berbudaya dalam melayani kepentingan masyarakatnya
Reporter : Wajiyo
Editor : Mas Pay
Kamis, 11 Juni 2020
Bupati Gunungkidul lantik 8 lurah di panakewon Rongkop
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"


Tidak ada komentar:
Posting Komentar