Jombang SNN.com - Sukirman (39) warga Desa Kedungjati Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang terpaksa harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (15/01/21).
Lelaki yang keseharian nya kerja serabutan itu digelandang team Satresnarkoba Polres Jombang ketika sedang asyik menikmati sabu didalam rumahnya.
" Team Satresnarkoba Polres Jombang sudah mengintai beberapa hari terhadap tersangka dan baru hari selasa 12 januari kemarin sekira jam 16;00 tersangka bisa diamankan ketika sedang menikmati sabu dirumahnya di Desa Kedungjati Kecamatan Kabuh", ungkap Kasat Narkoba Polres Jombang AKP MOCH. MuKID, SH.
Masih penuturan Kasat Narkoba Polres Jombang, dari tersangka Sukirman Petugas menyita 1 plastik klip sisa sabu dengan berat 0.25 gram, seperangkat alat hisap sabu lengkap dengan pipet yang masih terdapat sabu dengan berat 1.32 gram, satu tas warna hitam dan satu buah HP Samsung warna biru yang digunakan sebagai alat transaksi sabu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Unit Satresnarkoba Polres Jombang guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka bisa dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) hurup (a) UURI Nomor 35 tentang Narkotika.
Reporter : Widodo
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar