Nganjuk, SNN.com - Mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Desa Mojoagung sering terjadi transaksi jual beli pil dobel L akhirnya Satreskŕim Polsek Prambon cepat ambil tindakan (14/01/2021).
Rabu 13 Januari 2021 sekira jam 21;30 WIB anggota Reskrim Polsek Prambon mengamankan saudara UC (27) warga Dusun Watuompak Desa Mojoagung Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, "ungkap Kapolsek Prambon AKP MOH. SUDARMAN.
Setelah dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 982 butir yang disimpan disaku celana pendek levis warna biru sebelah kanan yang digantung dibelakang rumah.
Kasubag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara mengatakan petugas juga menyita uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp 209.000 (dua ratus sembilan ribu) dan 1 buah HP merk Samsung J4 warna hitam yang digunakan sebagai alat transaksi jual beli pil dobel L. Dan dari pengakuan UC setelah diinterogasi petugas berhasil mengamankan beberapa saksi yaitu saudara AG warga Dusun Watuompak Desa Mojoagung Kecamatan Prambon dengan barang bukti 2 butir pil dobel L dan beberapa plastik klip bekas bungkus pil dobel L.
"Petugas juga mengamankan MCN warga Desa Mojoagung Prambon dan SA warga Dusun Tunggulrejo Desa Baleturi Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, "pungkas AKP Rony.
UC juga mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari ZA waega Desa Tanjung Kalang Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.
Selanjutnya tersangka, saksi dan barang bukti diamankan di Polsek Prambon guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka bisa dijerat dengan pasal 196 jo 98 ayat (2) (3) UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Reporter : Widodo
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar