Jombang, SNN.com - Narkotika golongan 1 jenis shabu tidak hanya digandrungi kalangan artis dan orang kaya saja, terbukti tukang rosok dan tukang las pun nekad memakai barang haram tersebut.
Suparno (38) warga Desa Bulurejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang dan Achmad Agung Setiawan warga Desa Kapi Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri terpaksa harus menginap dihotel Prodeo setelah tertangkap basah oleh petugas Satresnarkoba Polres Jombang sedàng mengkonsumsi narkotika jenis shabu.
" kedua orang tersebut ditangkap team Satresnarkoba Polres Jombang ketika sedang mengjisap shabu di Desa Sidowarek Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang pada hari sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekitar jam 08;30 pagi, "ungkap Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid SH. Senin (11/1/2021).
Dari kedua terduga tersangka petugas menyita 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu habis dipakai dengan berat kotor 1.66 gram, 1 buah korek api yang digunakan sebagai kompor saat menghisap shabu, 1 buah alat hisap shabu,2 buah HP merk Samsung warna hitam dan Samsung warna gold.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Unit Satresnarkoba Polres Jombang guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, " pungkas AKP Moc. Mukid.
Reporter : Widodo
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar