Jombang, SNN.com - Berkat keuletan Satresnarkoba Polres Jombang tentang pengembangan jaringan pengedar Okerbaya (obat keras berbahaya) dari tersangka yang sebelumnya tertangkap Satresnarkoba Polres Jombang (11/01/21).
Berbekal dari keterangan tersangka yang sebelumnya tertangkap, pada hari jumat tanggal 08 Januari 2021 sekitar jam 17;00 WIB, team Satresnarkoba Polres Jombang menangkap saudara Mohamad Aminudin alias A'AM (18), warga Desa Kepatihan Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.
"Tersangka disergap team Satresnarkoba Polres Jombang saat berada dijalan Dr. Sutomo Kelurahan Jombatan Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, "ungkap Kasat Narkoba Polres Jombang AKP MOCH. MUKID SH.
Saat digeledah dari tersangka didapati 3 plastik klip yang terbungkus tisu masing masing klip berisi @ 10 butir pil dobel L, 1 buah HP merk Redmi warna putih yang diduga sebagai alat komunikasi dan uang Rp 100.000, " tutur AKP Mochamad Mukid SH.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut dan tersangka bisa dijerat dengan pasal 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kefarmasian atau kesehatan.
Reporter : Widodo
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar