Gunungkidul, SNN.com,- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gunungkidul berhasil membekuk SR (42) Warga Sukoharjo, Jawa Tengah, di Kamar Kos yang berada di wilayah Kalurahan Bedoyo. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti dalam konferensi Pers di Mapolres Gunungkidul, Kamis 15/04/2021 .
AKP Dwi Astuti menyampaikan bahwa, berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika pada12 April 2021 lalu, anggota satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos diwilayah Kalurahan Bedoyo, Kapanewon Ponjong, "jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati seorang laki-laki yaitu SR (42) warga Sukoharjo, Jawa Tengah bersama teman wanitanya yang berinisial END.
Dan saat dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil menemukan 4 paket kecil serbuk keistal warna putih didalam tas selempang yang dibawa SR.
Setelah dilakukan penggeledahan tersebut, petugas juga nerhasil menemukan lagi 1 paket kecil serbuk kristal yang disembunyikan korban di dalam kamar kos.
“Total ada ada 5 paket kecil keistal warna putih yang diduga sabu seberat 1,7 gram dalam penggerebekan tersebut.” terang AKP Dwi Astuti
Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca, 1 buah bolpoin warna biru putih (untuk menyembunyikan pipet, tas selempang warna abu-abu, 1 buah botol bening warna bening berkombinasi abu-abu, 1 buah korek gas warna ungu, dan handphone merk Samsung M20 warna biru.
Petugas kemudian menangkap dan menggelandang pelaku ke Mapolres Gunungkidul, guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Sangsi hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) penjara.” Pungkas Kasat Resnarkoba Polres.
Reporter : Asih
Editor : Mas Pay
Tidak ada komentar:
Posting Komentar