Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 14 April 2021

(K) SBSI DIY Dampingi Pekerja Yang Minta Pesangonnya yang Tak Dibayar Ke Kantor Disnakertrans


Sleman, SNN.com,- Dengan di dampingi ( K) SBSI DIY Sigit Tunjung Supriyadi (67) seorang pekerja asal Berbah, Sleman mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transimgrasi DIY untuk mengadukan hak upah pesangonnya. Sigit meminta pemerintah untuk menyelesaikan haknya yang tak kunjung dibayarkan selama 27 tahun. Rabu 14/4/2021.

Sigit menceritakan awalnya dia melamar di perusahaan PT Sari Husada yang bergerak di bidang fabrikasi susu pada tahun 1974. Setelah 20 tahun dirinya kerja di perusahaan yang sekarang berlokasi di daerah Kalasan, ia mendapatkan perintah untuk menandatangi surat pengunduran diri.

"Kejadiannya tahun sekitar 1994. Awalnya saya ditawari mutasi jabatan. Tapi saya tidak mau. Nah dari jawaban itu, saya malah disodori surat pengunduran diri yang didalamnya sudah disebutkan nominal uang pesangon yang akan saya terima sekitar Rp. 4,5 juta waktu itu," jelasnya.

Karena tidak ada pilihan lain dan terus ditekan, Sigit akhirnya menandatangani surat tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, perusahaan tak kunjung membayarkan uang pesangon tersebut.

Beberapa kali Sigit menghubungi dan datang langsung ke perusahaan tersebut. Namun ia tak mendapatkan hasil sama sekali dan cenderung diacuhkan.

"Hari ini saya meminta didampingi SBSI DIY untuk melaporkan hal ini pada Disnakertrans provinsi. Harapan saya, apa yang menjadi hak saya bisa dipenuhi oleh perusahaan, karena saya sudah mengabdi 20 tahun disana," imbuhnya.

Sementara, Ketua SBSI Korwil DIY, Dani Eko Wiyono menyebutkan persoalan tersebut merupakan hal biasa yang bisa saja dialami oleh semua pekerja. Perusahaan sering memaksa pekerja apabila si pekerja tidak menuruti kemauan perusahaan.

"Meskipun ini sudah lebih dari 27 tahun, tapi ada bukti tertulis yang sampai hari ini tidak dipenuhi oleh perusahaan. Itu adalah hak yang harus diterima. Apalagi jumlah uang pesangon tidak sedikit jika dikurskan sekarang ya, karena inflasi sudah berkembang jauh," tandasnya.

Dani meminta Disnakertrans DIY bisa mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Persoalan pekerja maupun buruh semacam itu, di tengah pandemi seperti saat ini harus bisa dimonitoring secara maksimal agar tidak ada pekerja maupun buruh yang dirugikan.

"Hari ini kami meminta dinas terkait untuk membantu permasalahan ini. Harapan kita perusahaan jangan sampai mengabaikan hak-hak karyawan," pungkas Dani.

Reporter : Ahmad Dalban.
Editor      : Mas Pay.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"