Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 09 April 2020

Kades-Kades di Aru Bingung, Apa Itu TPK/PTPKD?

Kepulauan aru, SNN.com - Banyak masyarakat awam bahkan Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Aru mengaku tidak paham terkait apa itu TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dalam sistim pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD).

Seperti yang diakui salah satu anggota tim Verifikasi Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Aru yang menolak namanya ditulis, bahwa sejumlah kepala Desa mengaku bingung tentang pembentukkan Tim Pelaksana Kegiatan Pengelolaan Dana Desa, karena dalam pengelolaan ADD/DD semua kepala Desa hanya mengenal yang namanya pihak ketiga.

“Saya sempat diskusi dengan beberapa Kepala Desa tentang TPK di Desa, mereka katakan bingung, dan tidak tahu apa itu TPK. Karena yang mereka kenal hanya pihak Ke-Tiga, "ungkapnya kemarin.

Terkait dengan mekanisme pengelolaan Dana Desa, Kades Murai, Kecamatan Aru Tengah Benjina, Marten Elputu / Unbekna dalam keterangannya dinilai bertentangan dengan apa itu Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) atau Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).

Menurut Kades melalui telphon Selulernya, bahwa sistim pengelolaan DD-ADD itu adalah bahwa setelah pencairan dari Bank uang tersebut disimpan di pihak ke-tiga. Kebutuhan tentang material pekerjaan, tinggal diambil kepada Pihak Ke-tiga berdasarkan uang yang disimpan saat pencairan.

“seperti didalam APB-Des, ada Program kegiatan yang akan dibelanjakan, itu uangnya dititip di pihak ke-tiga. Nanti kemudian barangnya diambil. Jadi setelah uang cair dari Bank, uang yang harus dibelanjakan langsung dititip di Pihak Ke-tiga, "Terangnya.

Selain itu menurut Kades, apabila ada kebutuhan mendesak tetapi Dana Desa belum cair, maka pihak Desa bisa melakukan pinjaman tunai kepada pihak ke-tiga.

“kita biasa mengambil pinjaman tunai,  kalau keadaan mendesak. Setelah itu nanti dikembalikan pada saat pencairan, "Sebutnya.

Selain itu, salah satu warga di Desa Gorar Kecamatan Pulau-Pulau Aru yang enggan menyebut namanya, mengaku kalau tidak ada TPK atau PTPKD di Desa Gorar. Dia menilai pengelolaan Keuangan Desa itu sepertinya ditangani langsung oleh Kepala Desa, Bendahara Desa dan Pihak Ke-tiga. Dia menyebut nama pihak ketiga yang turut serta dalam pengelolaan Dana Desa adalah; toko Gembira dan Toko Kasih Karunia.

Dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang /jasa Pemerintah Nomor 22 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Dalam Perka LKPP ini mengatur tentang tugas dan keanggotaan TPK. Sementara di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur tentang Tugas dan keanggotaan PTPKD (Pelaksana teknis Pengelolaan Keuangan Desa. Tugas Kepala Seksi/Kaur selaku PTPKD (Pelaksana Teknis antara lain: “menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya;” melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APB-Desa;” melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan; mengendalikan pelaksanaan kegiatan; melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; “dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan”. Pengelolaan Keuangan Desa) menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa tidak bertentangan dengan Tugas Tim Pengelola Kegiatan (TPK), yang diamanatkan dalam Perka 13/2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa.

Reporter : Moses K
Editor     : AWI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"