Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 30 April 2020

Konfederasi (K) SBSI Buka 11 Posko Pengaduan Perjuangkan Hak Buruh

Yogyakarta , SNN.com - Menyikapi Pandemi Covid 19 yang melanda saat ini dan menimbulkan banyaknya pengurangan buruh atau  pekerja. Maka dalam hal ini  Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ( K ) SBSI ), membuka posko pengaduan.

Faisal Makruf selaku Koordiantor Posko Pengaduan Buruh ( K) SBSI  menyampaikan, setidaknya posko pengaduan sendiri  ada 11 pos yang tersebar  di lima kabupaten dan kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dan pendirian posko Pengaduan sendiri sudah mendapatkan izin dari Disnakertrans DIY no. 251/004456.

Nantinya posko tersebut dapat menampung aspirasi Buruh atau Pekerja, menerima laporan soal pelanggaran hukum di tempat kerja, hingga pendampingan untuk mendaftarkan dan menjalankan program Kartu Pra-Kerja, kata Faizal.


Dani Eko Wiyono ketua Konfederasi (K ) SBSI DIY  menyampaikan, bahwa untuk saat ini setidaknya  sudah ada  200 orang buruh korban PHK, yang menyampaikan laporan dengan datang langsung ke posko.

”Banyak pengusaha memanfaatkan momentum pandemi corona, untuk memberhentikan buruh atau pekerja harus mendapatkan hak,” kata Dani, Kamis (30/4/2020).

Saat ini, pihaknya telah menindaklanjuti laporan PHK terhadap 75 buruh, dari salah satu perusahaan. Selanjutnya, laporan diteruskan ke Disnakertrans DIY agar dikomunikasikan dengan pihak perusahaan.

”Para buruh yang di PHK harus mendapatkan hak mereka, baik pesangon maupun tunjangan hari raya (THR),” imbuh Dani.

Sesuai Pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan pesangon, jika melakukan PHK kepada para buruh.


Reporter : Akhmad Dalban
Editor     : Mas Pay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"