Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 23 April 2020

Polres Kubar, Berhasil Ringkus Tiga Pengedar Sabu Di Wilayah Kubar-Mahulu

Kutai Bara, SNN.com - Kepolisian Resort (Polres) Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali gelar Press Release setelah pihaknya berhasil meringkus tiga orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu berlangsung di mapolres Kubar, Rabu (22/04/2020).

"Wakapolres Kubar Kompol Sukarman SH didampingi Kasat Narkoba Iptu Darwis mengatakan kepada awak media. Sebulan lalu, tepatnya pada Rabu, 25 Maret 2020 sekira jam 10 malam Polisi menangkap dan mengamankan seorang peria berinisial MJ (29).

Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, AKBP Roy Satya Putra, membenarkan penangkapan itu pada Konferensi Pers di Markas Komando Polres Kubar. Pengungkapan kasus peredaran narkotika itu dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Long Bagun - Mahakam Ulu.

“Pelaku tertangkap tangan dan memiliki narkotika jenis Sabu berat 65,6 gram. Ini rekor barang bukti (BB) Sabu terbanyak selama ini, ”Ujarnya melalui Wakil Kepala Polres Kubar Kompol Sukarman SH di ruang Satresnarkoba Polres Kubar. Waka Polres Kubar Kompol Sukarman SH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi diterima Polisi akan ada transaksi narkoba.


Saat ditangkap, MJ kedapatan memiliki tiga poket kecil Sabu dibungkus plastik bening seberat 0,7 gram. Sabu itu dibungkus tisu warna putih yang digenggam di tangan kiri. Tidak sampai disitu, Polisi menggiring MJ ke rumahnya di Kampung Long Bagun Ulu yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi penangkapan. “Pengakuan terlapor, di rumahnya ada 19 poket sedang narkotika diduga jenis Sabu dibungkus plastik bening seberat kotor 17 gram dan satu poket besar seberat kotor 47,9 gram dengan pembungkus yang sama,” Jelasnya.

Selain MJ, ada juga RHA (31) dan kini telah diamankan Satreskoba Polsek Long Apari pada tanggal 15 April 2020, di tempat kejadian perkara (TKP) di kampung Long Kerioq kecamatan Long Apari Mahakam Ulu dengan barang bukti 9.5 gram sabu. Sedang TSK lainnya yakni FM alias Iko (19) juga diamankan Satreskoba Polres Kubar pada 7 April 2020, di TKP kecamatan Sekolaq Darat Kubar dengan BB 2.8 gram sabu.

Saat press release "Kompol Sukarman SH yang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar, Iptu Darwis Yusuf di halaman belakang Mako Polres Kubar.
Lebih lanjut, didapati satu tas kecil kulit warna hitam, 18 lembar uang pecahan Rp.100 ribu, dan 26 lembar uang pecahan Rp.50 ribu.

Atas kejadian tersebut MJ disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan ancaman penjara selama 15 tahun,” tegas Kapolres Roy.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"