Mojokerto,SNN.com - Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LASKAR MOJOPAHIT melaporkan perusahaan PT.SPS yang terletak di Jalan Raya Ngoro - Kejapanan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto Senin, (08/06/2020).
Hal ini dikarnakan rasa tidak percaya lagi terhadap perusahaan didalam menangani limbahnya, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut telah merusak dan berdampak pada lingkungan yang berada disekitar padat penduduk.
Limbah berbahaya dari perusahaan tersebut dibuang dengan melewati kali avour yang berada didesa terdekatnya.
Ketua Laskar Mojopahit Anjar mengatakan," Ini tidak boleh diteruskan, karna perusahaan ini dengan sengaja membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ugal ugalan tanpa mau berfikir akan kelestarian lingkungan, di tambah lagi tiap hari warga disuguhi bau busuk yang sangat menyengat sehingga berdampak positif bagi kesehatan warga, baik dari limbah maupun dari biota air yang mati dari perusahaan tersebut".
Sudah jelas dan tertuang dalam peraturan pemerintah pasal 103 dan 104 tentang Undang-Undang No.32 tahun 2009, Bahwa setiap Orang atau perusahaan yang menghasilkan Limbah B3 harus mengelola Limbah yang telah dihasilkannya. Dan apabila perusahan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana pasal tersebut di pidana dengan ancaman kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyard paling banyak 3 Milyard.
Dalam kesempatan yang sama Suliono selaku (Humas) dari LSM Laskar Mojopahit menyampaikan, Bahwa Rasa tidak percaya terhadap perusahaan tersebut dikarnakan sikap dari pihak management perusahaan itu sendiri yang arogan dan tidak punya etikat baik guna menangani serta mengelola limbah sesuai dengan undang undang yang berlaku.
"Pihak perusahaan sendiri telah menyampaikan kesepakatan dengan kami, pada hari ini akan membicarakan lebih lanjut tentang proses penanganan limbah serta dampaknya, namun sampai detik ini pihak perusahaan telah mengingkari janji yang telah di sepakati, sehingga kami menganggap bahwa perusahaan tersebut sudah tidak punya etikat baik untuk menyelesaikan. Terhadap kami serta terhadap dampak limbah beracun yang ditimbulkan" ucapnya.
" Kami akan terus bergerak sampai perusahaan mampu mengelola limbahnya dengan baik," tambah suliono.
Dari sikap managemen perusahaan yang dianggap sudah tidak punya etikat baik tersebut, maka diteruskan dengan melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto untuk proses lebih lanjut.
Reporter : Wiwit
Editor : Wafa
Senin, 08 Juni 2020
Home
/
Serba-serbi
/
LSM Laskar Mojopahit Menyatakan Mosi Tak Percaya, PT.SPS dilaporkan Ke DLH Kabupaten Mojokerto
LSM Laskar Mojopahit Menyatakan Mosi Tak Percaya, PT.SPS dilaporkan Ke DLH Kabupaten Mojokerto
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar