Probolinggo, SNN.com - Dana Bantuan Politik (Banpol) tahun 2020 senilai Rp 905 Juta yang dianggarkan Pemkab Probolinggo untuk 8 partai politik (parpol) pemilik kursi legislatif di DPRD Kabupaten Probolinggo telah ludes terserap.
Hal itu disampaikan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto yang menyebut untuk pertama kalinya dana Banpol dapat terserap habis dan tak bersisa. Hal ini merupakan sebuah prestasi lantaran selama beberapa tahun kebelakang selalu ada saja Banpol yang tidak terserap dengan beragam penyebab.
"Dana Banpol tahun ini sudah habis terserap seluruhnya oleh delapan parpol pemilik kursi legislatif. Ini sebuah hal yang positif lantaran menunjukkan bahwa dana Banpol tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh parpol untuk kegiatan pendidikan politiknya," sebutnya, Kamis (26/11/2020).
Lebih lanjut Ugas mengatakan terwujudnya realisasi penyerapan anggaran dana Banpol tahun ini. Lantaran pihaknya sedari awal memang menjalankan program jemput bola, sehingga mendorong pengurus masing-masing parpol untuk tertib administrasi.
"Dari awal tahun kami sudah komunikasikan kepada setiap bendahara partai agar tertib dalam hal pengajuan pencairan dana Banpol dan tertib dalam laporan pertanggung jawabannya. Sehingga realisasi serapan dana Banpol seratus persen ini dapat terwujud," katanya.
Ugas menjelaskan, sesuai aturan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo telah mengalokasikan hampir Rp 1 miliar untuk bantuan keuangan parpol yang biasa disebut banpol.
”Dana banpol dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara partai dikalikan nilai per suara yang diasumsikan senilai Rp 1.400 per suara," pungkasnya.
Reporter : Tofa
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar