Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 20 November 2020

Lika Liku Resiko Usaha Tambang Kalau Gagal Modal Bisa Melayang


Nganjuk, SNN.com - Muzaki Muhaimin Azah ( 40 thn) warga Dusun Pandanarum Rt 002 Rw 005 Desa Kèmlokolegi Kecamatn Baron  Kabupaten Nganjuk hari ini jumat 20 November 2020 didampingi Kuasa Hukumnya Ristika Wahyu Prasetyo SH mendatangi SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polres Nganjuk, Jumat (20/11/2020).

Merasa dirugikan senilai Rp 350 juta dan dengan membawa bukti bukti melaporkan saudara BS pengusaha asal Malang karena telah merugikan dirinya dan laporannya telah diterima dengan Nomor : TBL -B/68/XI/RES 1.11/2020/RESKRIM/ SPKT  Polres Nganjuk.

Dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan di awal tahun 2018 , dimana BS bersama rekan bisnis yang lain mengadakan pertemuan dengan Muzaki membahas membuka bisnis tambang galian C diwilayah Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Saat itu BS menawari Muzaki untuk investasi dibisnis galian C yang kuasnya mencapai 105 hektare.

Berharap keuntungan yang besar akhirnya Muzaki investasi sebesar Rp 350 juta melalui rekening BS yang ditransfer dua tahap yakni Rp 300 juta pada tanggal 13 Agustus 2018 sedang sisanya Rp 50 juta ditransfer pada tanggal 1 september 2018 ungkap Ristika saat di Mapolres Nganjuk.

Karena hingga November 2020 bisnis tersebut tidak terealisasi dan Muzaki memiinta kepada BS agar modalnya dikembalikan sebesar Rp 350 juta yang telah disetor ke BS.


Karena merasa tidak ada itikad baik dari BS untuk segera mengembalikan uang modal Rp 350 juta Muzaki melalui kuasa hukumnya meminta Polres Nganjuk untuk memprosesnya secara hukum pungkas Ristika.

Ditempat terpisah awak media konfirmasi kepada BS melalui What Shapp mengatakan bahwa benar memang ada kesepakatan tanpa surat perjanjian untuk melakukan pengurusan perijinan tambang yang ditawarkan oleh saudara Supadi ( kades Tarokan)  saat itu melalui saudara Novi Arianto dan Agus, akhirnya atas rekomendasi saudara Novi Arianto dan Agus sepakat menggabungkan uang pribadi BS, pelapor dan Arianto.

Masih menurut BS ditengah perjalanan ada masalah internal di PT milik Supadi yang sudah memiliki banyak tanggungan kepada pihak lain yang menyebabkan pecah kongsi dan uang milik terlapor hingga saat ini belum dikembalikan oleh saudara Supadi.


Karena tanggungan di PT Supadi (pt talenta multi kreasi indonesia) ijin resmi dari ESDM Provinsi Jawa Timur keluar dan ijin tersebut dipindah tangankan / dijual ke PT lain inisial (pt ba) dan sampai saat ini ijin resmi keluar tapi belum bisa menambang karena masih ada sengketa di 2 (dua) PT tersebut ungkap BS.

Dalam kesepakatan menggabungkan uang pribadi BS senilai ratusan juta rupiah, juga uang pelapor dan Novi Arianto tapi ditengah pengurusan ijin uang Novi dikembalikan Supadi atas usul Agus tanpa memberitahukan kepada BS. Sebenarnya saya juga menjadi korban dan merasa tertipu atas konspirasi tersebut ungkap BS.

Reporter : Widodo
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"