Kepulauan Aru, SNN.com - Bupati Kepulauan Aru, dr Johan Gonga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta atas dugaan tindak pidana korupsi keuangan negara sebesar 419 Milyar.
Laporan dugaan korupsi keuangan negara milyaran rupiah itu disampaikan secara tertulis oleh Dr.SoIeman Mantayborbir, SH.M.Hum ke KPK tertanggal 22 Oktober 2020 dan tembusannya ke Kepala Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Aru.
Soleman Mantayborbir dalam konfrensi persnya di cafe gospel Dobo, Kamis (19/11) mengatakan, dirinya melaporkan Bupati Johan Gonga ke Lembaga Anti Rusua itu karena memiliki sejumlah data dugaan penyalahgunaan keuangan dan kewenangan di masa pemerintahan Johan Gonga.
“Saya Iaporkan Bupati Johan Gonga ke KPK karena saya punya data dugaan penyalahgunaan keuangan dan kewenangan di masa pemerintahan Bupati Johan Gonga. Jadi, saya bicara Ini bukan Hoax,”ungkap Mantayborbir.
Disinggung apa saja yang menjadi temuan sehingga terjadi dugaan kerugian negara sebesar Rp.419 milyar, kata Mantayborbir, kalau itu nanti kita Iihat pada saat kasus ini naik penyelidikan, penyidikan, hingga ke pengadilan baru disitu kita akan buka.
“Intinya saya sudah lapor ke KPK. Soal nanti perkara ini dilanjutkan sampai ke pengadilan kemudian akan dibuktikan berapa jumlah dugaan korupsi yang sebenarnya itu nanti kita Iihat. Tapi untuk saat ini yang saya Iaporkan adalah dugaan korupsi keuangan negara sebesar 419 Milyar,”ujar Mantayborbir.
Tambah Mantayborbir, terkait kasus ini tidak ada kata kompromi. Dia berjanji akan menuntaskannya sehingga menjadi efek jerah bagi bupati lainnya yang akan memimpin Kabupaten Kepulauan Aru.
“Saya tidak kompromi. Kasus ini akan saya kawal hingga tuntas supaya menjadi pembelajaran bagi siapapun dia Bupati yang akan nanti memimpin daerah ini,”tandas Mantayborbir. (Red/Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar