Kepulauan Aru, SNN.com - Kasus Pemilihan Umum yang menyeret Ketua DPRD Aru, Udin Belsigaway berakhir sudah. Pengadilan Negeri Kelas II dibawah pimpinan Alvin, SH telah memutuskan Udin Belsigaway bersalah dan dikenakan sanksi berupa denda Rp.3.000.000,- subsider 1 bulan kurunga namun tidak ditahan.
Terkait putusan tersebut, Wahyu Ingratubun, SH selaku Pengacara Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel - Lagani Karnaka (KAKA) kepada awak media mengaku sangat menghargai apa yang menjadi putusan Pengadilan Negeri kelas II Dobo.
Dia mengharapkan kasus pemilihan umun yang menjerat Ketua DPRD Aru, Udin Belsigaway menjadi pembelajaran bagi siapapun dia yang akan melakukan kampanye di masa pemilihan umum.
"Kasus pemilu yang melibatkan saudara Udin Belsigaway sudah selesai dan apapun putusannya kami hormati. Saya harap, kasus ini dapat menghentikan cara - cara kampanye yang dalam ketentuan itu negatif," ungkapnya kepada awak media di Dobo, Kamis (19/11/2020).
Diberitakan sebelumnya, Udin Belsigaway Politisi Partai Nasdem yang kini menjabat Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru ditetapkan sebagai tersangka tindak pudana pemilu seteIah Tim penyidik Gakumdu menerima laporan dari kuasa hukum Timotius Kaidel -Lagani Karnaka (KAKA) pada tanggal 8 Oktober 2020 dan dari hasil penyelidikan ditemukan sejumlah bukti pelanggran pemllu
Salah satu bukti pelanggran yang dilakukan oleh Udin Belsigaway berupa vidao rekaman saat dia sedang berkampanye yang diunggah dan kemudian viral di media sosial.
Dalam video tersebut, nampak Udin Belsigaway saat orasi politik menyampalkan bahwa, pasangan KAKA tersangkut kasus korupsi 11 mllyar rupiah.
Udin Belsngaway kemudian dilaporkan Tim kuasa hukum, Timotius Kaidel-Lagani Karnaka ke Bawaslu Aru disertai bukti.
Reporter : Nus Yerusa
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar