Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 30 November 2020

Cyber Ethics Dalam Teknologi Informasi Dan Substansial Bermoral Di Dunia Maya


Oleh : Anisa Dewi Anggraeni 
(201810370311120)
Kelas 7D
Etika dan Profesi
Mahasiswa Informatika
Universitas Muhamadiyah Malang

Tuban - Kegunaan dan perkembangan teknologi jaringan internet semakin meluas yang pada zaman dahulu hanya di perlukan untuk keperluan kebutuhan yang sangat penting seperti Pendidikan. Namun pada zaman milenial ini di manfaatkan untuk segala keperluan seperti di bidang bisnis, ekonomi, komunikasi, sosial bahkan hiburan. 

Dari hal tersebut maka muncullah sebuah teori
yaitu teori Dunia Maya. Internet lah yang identik dengan dunia maya dan internet sekarang menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat selayaknya seperti dunia baru yang di dalamnya terdapat berbagai aktivitasnya sehari - hari. 

Dengan melihat kondisi etis masyarakat yang sudah modern ini memperlihatkan kehidupan yang bertoleransi tinggi yang berarti tidak mengenal geografis maupun kebudayaan di karenakan banyaknya pengguna internet yang jarak geografisnya terhalang jauh. Selain
itu munculnya gerakan kepedulian etis di seluruh penjuru dunia.

Semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi informasi muncullah berbagai
masalah baru yakni bentuk kejahatan internet atau di sebut dengan Cyber Crime yang di mana bertujuan untuk digunakan kepentingan secara pribadi namun merugikan untuk pengguna lain, dalam artian seluruh pengguna mampu melakukan segala aktivitasnya yang kurang bermoral seperti pencurian sebuah data pribadi, perdagangan yang dilakukan secara ilegal, perdagangan manusia dengan cara ancaman, pembobolan sebuah rekening, dan masing banyak lagi kasus - kasus yang telah merisaukan siapa pun yang aktif menggunakan internet yang berbahaya dan patut untuk di waspadai. 

Bukan hanya pengguna secara individu tetapi juga instansi - instansi yang portal keamanannya berhasil di tembus oleh Hacker asing. Pada saat ini Pemerintah Indonesia telah mempunyai peraturan tertulis yang digunakan untuk mengatur dan menjerat seputar tindak kejahatan internet atau peretasan yang di muat
dalam Undang - Undang ( UU ) 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) terdapat pada Pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3. Pasal 30 ayat 1 tersebut berisikan mengenai aktivitas - aktivitas peretas bisa di jatuhi hukuman terpidana dengan sengaja dan tanpa hak :

1. Mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
2. Mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun
bertujuan untuk memperoleh informasi elektronik.
3. Mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun
dengan melanggar, menerobos, melampaui maupun menjebol sistem pengamanan.

Anisa Dewi Anggraeni 

Apabila melanggar Undang - Undang tersebut maka akan di pidana penjara maksimal 8 tahun, dan denda maksimal Rp.800.000.000,00,-.

Konflik - konflik tersebut bukan hanya sekedar untuk memperkokoh sistem hukum secara
keamanan untuk memberantas kejahatan seperti yang sudah di jelaskan di atas, melainkan untuk membuka dan membangkitkan kesadaran - kesadaran dengan menggunakan internet yang bermoral. Tidak cukup apabila hanya mengetahui Undang - Undang ITE tetapi harus mencari pengetahuan mengenai sikap yang bermoral dan beretika dan harus menerapkan guna menjadi generasi yang berpengetahuan moral dan beretika tinggi dalam menggunakan internet. 

Di dalam etika siber bukan hanya membahas cara penggunaan internet dengan baik, bermoral dan beretika tetapi juga menggali permasalahan - permasalahan tentang moral sebagai pengguna internet dan permasalahan
seperti desas - desus mengenai penggunaan teknologi informasi yang digunakan sebagai penunjang interaksi sesama manusia. Di dunia siber ini memberikan peluang bagi siapa pun yang ingin menginginkan keuntungan secara pribadi meskipun di capai dengan cara menentang sebuah prinsip beretika. 

Dunia syber pun menyediakan imajinasi secara leluasa di karenakan dalam ruang tersebut
identitas pengguna tidak mudah untuk dikenali bahkan bisa jadi memiliki multi identitas.

Memegang peran penting dalam menjaga aktivitas - aktivitas seputar dengan dunia internet maka harus memegang teguh etika agar tidak ada kejahatan cyber yang beragam dan berkembang. Walaupun masih kurang optimal dalam memerangi kejahatan Cyber. 

Di Negara Indonesia Undang - Undang ITE lah yang dijadikan acuan untuk memberantas konflik - konflik kejahatan Cyber dengan upaya menegakkan sikap tegas bagi pengguna yang salah gunakan internet meskipun terdapat urusan pribadi yang mungkin mendesak, bukan hanya itu Pemerintah Indonesia melakukan
pemblokiran guna untuk melindungi dari anak - anak yang masih di bawah umur agar tidak terpapar dari konten yang negatif. Pemerintah sendiri menggunakan sistem filter seperti Trust Positif untuk menyediakan perekomendasian konten - konten yang positif dan Pemerintah sudah menyediakan Badan Siber dan Sandi Negara ( BSSN ) untuk mencegah apabila terjadinya Cyber Crime.

Untuk menanggulangi tersebut diperlukan adanya sosialisasi agar menambah ilmu
pengetahuan mengenai siber etika di bidang teknologi informasi ini, agar tidak menyesatkan ke dalam hal yang buruk dan tidak diinginkan secara waktu beriringnya pengguna internet yang terus bertambah secara pesat. 

Dengan mengedukasi siber etika seperti berhati - hati dalam mendapatkan informasi yang di terima di karenakan melalui internet mungkin saja mendapatkan informasi berita hoax, spam dan di anjurkan untuk menghindari personal Attack yang di mana terdapat forum di dunia
maya yang melakukan perdebatan antar pengguna internet, dengan hal tersebut bisa memicu kosa kata yang di sampaikan kurang sopan dan tidak beretika. Namun begitu tidak di perbolehkan menggunakan kesalahan lawan debat itu sebagai senjata untuk memenangkan debat dengan cara melaporkan. 

Selain itu memberikan pengarahan etika menggunakan internet itu seperti apa contohnya di larang untuk mengawasi dokumen yang bukan haknya, di larang menggunakan teknologi informasi untuk memberikan sebuah kesaksian yang palsu dan edukasi tersebut untuk meningkatkan rasa hormat kepada sesama pengguna internet. Pemerintah Indonesia pun berupaya untuk fokus kepada sumber.

Daya Manusianya dalam program menyelenggarakan pembenahan SDM yang terlatih dan beretika sebagai generasi agen perubahan.

Dengan begitu adanya program sosialisasi, edukasi cukup membantu masyarakat untuk
memberikan pengarahan agar sesuai dengan Cyber Ethics dan menerapkan etika untuk menggunakan internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"