Nganjuk, SNN.com - Setelah dilaporkan ke Mapolres Nganjuk oleh Muzaki Muhaimin Azah (40 thn) melalui Kuasa Hukum nya Ristika Wahyu Prasetyo SH tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan bukti lapor Nomor : TBL - B/68/Xl/RES 1.11/2020/RESKRIM/SPKT Polres Nganjuk akhirnya Kuasa Hukum BS angkat bicara (23/11/20).
Senin tanggal 23 November 2020 sekitar pukul 14 : 00, BS melalui Kuasa Hukumnya Purwoko S.H, ( gus baha) dan Hariono SH, MH angkat bicara " memang benar ada kesepakatan untuk melakukan pengurusan perijinan tambang yang ditawarkan oleh Supadi Kades Tarokan melalui Novi Arianto dan Agus.
Atas rekomendasi keduanya sepakat menggabungkan uang BS, Novi Arianto dan Muzaki (pelapor)tetapi ditengah perjalanan ada masalah internal di PT milik Supadi yaitu PT TMKI ( talenta multi kreasi indonesia) hingga uang terlapor hingga saat ini belum dikembalikan oleh Supadi, 'ungkap Kuasa Hukum BS.
Dan saat ijin resmi dari ESDM Provinsi Jatim sudah keluar malah ijin tersebut dipindah tangankan/dijual ke PT lain (BA) dan sampai saat ini ijin sudah keluar tapi belum bisa menambang karena masih ada sengketa di dua PT tersebut.
" Ditengah kepengurusan ijin uang milik Novi dikembalikan Supadi atas usul Agus tanpa memberitahukan BS, sehingga BS sendiri juga merasa tertipu dan jadi korban, "ujar Kuasa Hukum BS.
BS juga mengakui menerima uang dari saudara Muzaki tapi terus ditransfer ke saudara Supadi dengan menunjukan bukti transfer kepada awak media.
Reporter : Widodo
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar