Nganjuk SNN.com - Pengerebekan di Dusun Kandangan Desa Kedung Rejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk minggu 22/11/2020 pukul 21:30 Wib oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk (23/11/20).
Berawal dari laporan masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba, selanjutnya team Rajawali 19 polres nganjuk meluncur kelokasi dan mengamankan 3 orang masing -masing DW Dusun Kandek Desa Waung Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, SK Dusun Templek Desa Sumber Duren Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, WW Dusun Templek Desa Sumber Duren Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
"Dari penyergapan semalam berjalan lancar dan tersangka tidak melakukan perlawanan yang berarti ungkap Kabag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony.
Dari hasil pengeledahan Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk dari DW mengamankan barang bukti 80 butir Doble L di bungkus plastik bening, dari SK mendapatkan Hp Samsung warna biru satu unit sepeda motor Vario warna hitam pas di parkir di depan rumah, dan dari WW uang Rp 200.000 di perkirakan hasil transaksi Doble L, satu buah Hp Vivo warna hitam dan menyimpan 54 butir Pil Doble L yang di bungkus plastik bening.
Dari penuturan DW Pil Doble L tersebut dari SK dan yang menyerahkan barang tersebut WW setelah di lakukan pengembangan Unit Satresnarkoba Polres Nganjuk mengantongi nama AR asal Dusun Templek Desa Sumber Duren Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri yang semĆØntara menjadi DPO.
Guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertangung jawabkan perbuatanya ke dua tersanka di glandang ke Mapolres Nganjuk,
Tersangka bisa dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2)(3)UUDRI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Reporter : Widodo
Dari penuturan DW Pil Doble L tersebut dari SK dan yang menyerahkan barang tersebut WW setelah di lakukan pengembangan Unit Satresnarkoba Polres Nganjuk mengantongi nama AR asal Dusun Templek Desa Sumber Duren Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri yang semĆØntara menjadi DPO.
Guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertangung jawabkan perbuatanya ke dua tersanka di glandang ke Mapolres Nganjuk,
Tersangka bisa dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2)(3)UUDRI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Reporter : Widodo
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar