Nganjuk, SNN.com - Dusun Plosoharjo Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk di hebohkan dengan tertangkapnya TEB (30 thn) yang di duga sebagai pengedar Okerbaya jenis Doble L. Minggu (15/11/2020).
Bermula dari pengembangan AM (27) Dusun Nanggungan Desa Watu Dandang Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk oleh Unit Reskrim Polsek Pace, setelah di lakukan Pengeledahan oleh Petugas di dapatkan 43 butir jenis Doble L, dari pengakuan AM Okerbaya tersebut di peroleh dengan cara membeli dari Setro yang beralamat di Pace dari keterangan Setro ini Unit Reskrim Polsek Pace mengantongi nama SE Desa Plosoharjo Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.
Selanjutnya Minggu 15/11/2020 Unit Reskrim Polsek Pace dan Team Rajawali Polres Nganjuk menangkap TEB (30thn) warga Dusun Plosoharjo Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.
"Kami Team Rajawali Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Pace dalam melakukan penangkapan tidak ada perlawanan" ungkap Kabag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony.
.
Saat Team Rajawali 19 Polres Nganjuk mengeledah TEB di dapati (12.093) butir Doble L dengan rincian kemasan klip 50 butir sebanyak 21 bungkus, kemasan lop sebanyak 10 bagian tiap bagian berisi 1000 butir yang di bungkus Tas kresek warna merah sebanyak 2 buah dan Tas kresek warna hitam 4 buah serta Tas kresek warna lorek hitam putih 1 buah dan Petugas pun mengamankan klip plastik kosong 31 buah 1 buah Hp Merek Oppo warna Gold 1 buah Hp warna hitam serta 1 Tas pingang warna hitam.
Adapun TEB mendapatkan okerbaya dari temannya yang saat ini masih dalam DPO,
Untuk tersangka serta barang bukti di bawa ke Mapolsek Pace guna mempertangung jawabkan perbuatannya.
Tersangka TEB bisa dijerat dengan UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan pada pasal 197 jo pasal 196.
Reporter : Widodo
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar