Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 27 November 2020

Praktisi Hukum Soroti Pengawasan Dana Kelurahan Dan Peran Bupati Didalam Mengawasi Dakel


Nganjuk, SNN.com - Di dalam Peraturan Mendagri (permendagri) nomor 130 tahun 2018 tentang pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat dikelurahan yang terdapat pada pasal 14 dan 15 dan didalam Perbup Nganjuk nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penetapan besaran dana kelurahan (27/11/2020).

Untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat dikelurahan menurut Praktisi Hukum Prayogo Laksono S.H. M.H. CLI CLA CTL CRA yang juga kandidat Doktor ilmu Hukum di Untag Surabaya ini mengatakan memang untuk pelaksanaan anggaran dana kelurahan diutamakan swakelola melalui kelompok masyarakat namun didalam Perbup nomor 16 tahun 2020 tersebut juga mengatur dan memperbolehkan terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa apabila tidak dimungkinkan untuk terlaksana atau secara swakelola maka untuk mengamankan supaya dana kelurahan   tersebut bisa terserap.

Proyek Dana Kelurahan atau Dakel diwilayah Kecamatan Nganjuk mendapat sorotan tajam karena hampir semua kelurahan menyerahkan semua pekerjaan fisik Dakel kepada pihak rekanan CV alih swakelola dengan memberdayakan masyarakat.

Prayogo Laksono berpendapat bahwa sebelum mengklaim adanya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang negara tersebut  maka pihak pihak terkait perlu meninjau dahulu aturan Permendagri.

Prayogo juga menekankan bahwa sepanjang Perbup Nganjuk nomor 16 tahun 2020 yang sudah ditanda tangani Bupati Nganjuk itu belum dicabut maka aturan nya masih berlaku.

Saat ditanya apakah Perbup nomor 16 tahun 2020 bertentangan dengan peraturan peraturan di atasnya Prayogo mengaku perlu dikupas lebih dalam suatu forum tersendiri yang pada prinsipnya didalam Hierarki peraturan perundang undangan kita di indonesia harusnya peraturan peraturan dibawah itu mengacu kepada peraturan peraturan diatas nya, "ujar Kandidat Doktor Prayogo Laksono.

Meskipun proyek Dakel boleh dikerjakan oleh pihak ketiga atau rekanan namun dalam tahap pelaksanaan tetap bisa terjadi perbuatan melawan  hukum dan tidak menutup kemungkinan menjadi tindak pidana korupsi jika tahapan tahapan atau mekanisme sesuai peraturan perundang undangan tidak dilaksanakan oleh pemerintah kelurahan, "ungkap Prayogo.

Untuk memastikan agar tahapan tahapan tersebut dilaksanakan sesuai peraturan maka perlu dilakukan pengawasan secara ketat yaituperan pengawasan dinilai penting dan vital, pengawasan tertinggi didalam peraturan yaitu bupati Nganjuk dibantu imspektorat dan Camat , "ungkap Prayogo.

Reporter : Widodo
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"