Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 18 November 2020

Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Di Aru Sebagai Pengawas UU Dinilai Gagal Paham


Dabo, SNN.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Kepulauan Aru, Viktor Haurisa,SH, menyebut pegawai Pengawas Dinas Tenega Kerja Provinsi Maluku yang ditempatkan di kabupaten Kepulauan Aru, gagal paham dan tabrak aturan dalam penanganan Masalah Hubungan Industrial di Kabupaten Kepulauan Aru. Dikatakan, selaku ketua serikat buruh, dirinya menerima kuasa dari salah satu karyawan yang bernama Hazan Bawoel yang merasa tidak puas dengan proses pemberhentian dan pembayaran pesangon yang diterima. 

Kronologis masalah yang disampaikan Haurisa bahwa karyawan Hazan Bawoel bekerja pada PT. Arafura Marine Culture (AMC) Ujir Timur Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru sejak tahun 2008 dan berhenti pada tanggal 1 November 2020. Karyawan Hazan Bawoel, semula disuruh untuk pindah ke perusahaan lain yaitu PT Davin Mutiara. Oleh karena Hazan Bawoel menolak dan tidak mau pindah, maka dia disuruh untuk membuat Surat Pengunduran Diri, dan diberhentikan pada tanggal 1 November 2020 dengan pembayaran pesangon Rp.4.300.000 dengan masa kerja 12 tahun. 

Penyelesaian masalah karyawan Hazan Bawoel, dikatakan Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku, Gusty Kofit terlibat dalam menghitung Upah pesangon yang diterima. Menurut Haurisa, perhitungan Pesango Hazan Bawoel tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. 

“jadi setelah saya terima kuasa untuk penyelesaian masalah ini saya langsung ke pihak Perusahaan yaitu pa Henson. Setelah saya menyampaikan ada selisih dalam perhitungan pesangon karyawan, pa Henson langsung hubungi Pa Gusty Kofit melalui telephon tetapi pa gusty tidak angkat. 

Gusti Kofit Yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan perhitungan pesangon yang diterima oleh karyawan Hazan Bawoel adalah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan karena karyawan yang bersangkutan mengundurkan diri dari perusahaan. Jadi kalau dia mengundurkan diri berarti dia hanya dapat uang pisah dari perusahaan. Lain cerita kalau perusahaan kasih PHK dia. Jadi itu kan tergantung pada masa kerjanya. "Jelas Kofit.

Menanggapi pernyataan Gusti Kofit, ketua Serikat Buruh Viktor Haurisa yang dihubungi melalui telpon genggamannya menyebut Gusti Kofit gagal Paham, karena sebagai pengawas tenaga kerja yang mengawasi UU, dinilai melakukan kesalahan dalam penyelesaian dan perhitungan pesangon karyawan Hazan Bawoel.

“Perhitungan dia itu tidak sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan, karena karyawan tersebut bukan mengundurkan diri atas kemauan sendiri tetapi karena adanya Peralihan Karyawan ke perusahaan lain. Sesuai aturan karyawan yang berhenti dengan hanya menerima uang pisah terkecuali karyawan tersebut dengan sendirinya mengundurkan diri, tetapi masalah ini berbeda karena karyawan yang bersangkutan mau dimutasikan keperusahaan lain. Sehingga dalam hal ini ada surat pengunduran diri atau tidak, karyawan tetap dibayar pesangon satu kali  sesuai ketentuan pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Masalah peralihan itu beda dengan pengunduran diri atas kemauan diri sendiri. Jadi pendapat pengawas Gusti Kofit itu bersifat pembelaan diri karena perhitungannya tidak sesuai. Bahkan perhitungan uang pisah dengan alasan pengunduran diri sekalipun, Rp.4,300.000 itu tidak sesuai dengan masa kerja 12 tahun sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaa, karena karyawan yang bersangkutan harus dapat uang penghargaan ditambah dengan pergantian hak, itu namanya uang pisah. Jadi perhitungan uang pi sekalipun itu masih salah dan tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dengan masa kerja 12 tahun. Apa yang pengawas lakukan itu adalah sebuah pelanggaran, dan karena itu kami serikat buruh menilai pengawas Tenaga Kerja, Gusti kofit itu gagal paham. "Tandasnya.

Reporter : Moses
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"